Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi juga bisa diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/PMK.03/2019, WP pemegang IUPK operasi produksi sejatinya tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).
Penyelenggaraan pembukuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.
Namun, untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS, WP IUPK operasi produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan.
“Dalam hal WP pemegang IUPK operasi produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis, WP tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan maya uang rupiah mulai tahun buku berikutnya,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, WP pemegang kontrak karya mineral dan batubara dapat menyelenggarakan pembukaan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing. WP ini menjadi salah satu dari 7 kelompok WP yang dapat menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
Adapun PMK No.123/PMK.03/2019 yang mengatur ketentuan ini merupakan perubahan ketiga dari PMK No.196/PMK.03/2007. Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Agustus 2019. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.