PMK 123/2019

Kalau Ini Terjadi, WP Pemegang IUPK Wajib Pembukuan Pakai Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 19:29 WIB
Kalau Ini Terjadi, WP Pemegang IUPK Wajib Pembukuan Pakai Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi juga bisa diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/PMK.03/2019, WP pemegang IUPK operasi produksi sejatinya tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).

Penyelenggaraan pembukuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.

Baca Juga:
PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

Namun, untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS, WP IUPK operasi produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan.

“Dalam hal WP pemegang IUPK operasi produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis, WP tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan maya uang rupiah mulai tahun buku berikutnya,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, WP pemegang kontrak karya mineral dan batubara dapat menyelenggarakan pembukaan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing. WP ini menjadi salah satu dari 7 kelompok WP yang dapat menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.

Adapun PMK No.123/PMK.03/2019 yang mengatur ketentuan ini merupakan perubahan ketiga dari PMK No.196/PMK.03/2007. Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Agustus 2019. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:33 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:33 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN