PMK 123/2019

Kalau Ini Terjadi, WP Pemegang IUPK Wajib Pembukuan Pakai Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 19:29 WIB
Kalau Ini Terjadi, WP Pemegang IUPK Wajib Pembukuan Pakai Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi juga bisa diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/PMK.03/2019, WP pemegang IUPK operasi produksi sejatinya tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).

Penyelenggaraan pembukuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Namun, untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS, WP IUPK operasi produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan.

“Dalam hal WP pemegang IUPK operasi produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis, WP tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan maya uang rupiah mulai tahun buku berikutnya,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, WP pemegang kontrak karya mineral dan batubara dapat menyelenggarakan pembukaan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing. WP ini menjadi salah satu dari 7 kelompok WP yang dapat menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.

Adapun PMK No.123/PMK.03/2019 yang mengatur ketentuan ini merupakan perubahan ketiga dari PMK No.196/PMK.03/2007. Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Agustus 2019. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Selasa, 26 November 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:33 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra