KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kalah di WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Ajukan Banding

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 09:15 WIB
Kalah di WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Ajukan Banding

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Panel Dispute Settlement Body pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah memandang keputusan panel Dispute Settlement Body belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah pun berencana mengajukan banding atas keputusan panel tersebut.

"Masih terdapat peluang untuk appeal atau banding dan tidak perlu mengubah ketentuan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Arifin mengatakan Uni Eropa mengajukan sengketa kebijakan larangan ekspor nikel bernomor DS 592 di WTO. Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body kemudian memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO.

Dia menilai pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral termasuk mempercepat pembangunan smelter.

Dalam bahan paparannya, Arifin menyebutkan 4 peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kedua, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketiga, Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Final panel report Dispute Settlement Body WTO telah keluar pada 17 Oktober 2022. Panel memutuskan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dijustifikasi dengan Pasal XI.2 dan XX (d) GATT 1994.

Panel juga menolak pembelaan yang diajukan pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional untuk melaksanakan Good Mining Practice sebagai dasar pembelaan. Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Settlement Body WTO pada 20 Desember 2022.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 11/2019. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO.

Pada waktu yang bersamaan, Indonesia juga mengajukan gugatan atas diskriminasi minyak kelapa sawit di Uni Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan DS 593. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja