KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kalah di WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Ajukan Banding

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 09:15 WIB
Kalah di WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Ajukan Banding

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Panel Dispute Settlement Body pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah memandang keputusan panel Dispute Settlement Body belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah pun berencana mengajukan banding atas keputusan panel tersebut.

"Masih terdapat peluang untuk appeal atau banding dan tidak perlu mengubah ketentuan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Arifin mengatakan Uni Eropa mengajukan sengketa kebijakan larangan ekspor nikel bernomor DS 592 di WTO. Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body kemudian memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO.

Dia menilai pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral termasuk mempercepat pembangunan smelter.

Dalam bahan paparannya, Arifin menyebutkan 4 peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Kedua, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketiga, Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Final panel report Dispute Settlement Body WTO telah keluar pada 17 Oktober 2022. Panel memutuskan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dijustifikasi dengan Pasal XI.2 dan XX (d) GATT 1994.

Panel juga menolak pembelaan yang diajukan pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional untuk melaksanakan Good Mining Practice sebagai dasar pembelaan. Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Settlement Body WTO pada 20 Desember 2022.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 11/2019. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO.

Pada waktu yang bersamaan, Indonesia juga mengajukan gugatan atas diskriminasi minyak kelapa sawit di Uni Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan DS 593. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi