AMERIKA SERIKAT

Kalah Banding, KAP Wajib Serahkan SPT Trump 8 Tahun Terakhir

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 November 2019 | 18:43 WIB
Kalah Banding, KAP Wajib Serahkan SPT Trump 8 Tahun Terakhir

Presiden AS Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Hakim federal pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan Mazars USA – kantor akuntan publik Presiden Donald Trump yang lama – harus menyerahkan laporan pajak (SPT) Trump selama 8 tahun terakhir kepada jaksa penuntut New York.

Keputusan tersebut memberikan pukulan lain terhadap upaya Trump untuk merahasiakan catatan keuangannya. Terlebih, melalui putusan itu, hakim juga menyebut tingkat kekebalan presiden tidak relevan dengan kasus yang tengah diperdebatkan.

“Kepatuhan tidak mengharuskan presiden untuk melakukan apapun. Namun, surat panggilan pengadilan yang dipermasalahkan ini tidak ditujukan kepada Presiden tetapi kepada akuntannya," tulis Robert Katzmann, hakim ketua dalam sidang itu, seperti dilansir smh.com.au.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Adapun panggilan tersebut berhubungan dengan permintaan dari Cyrus Vance, Jaksa Distrik Manhattan untuk melihat SPT Trump selama 8 tahun terakhir. Hal ini lantaran Vance tengah mencari SPT Trump sebagai bagian dari penyelidikan atas bisnis real estate keluarga Trump.

Lebih lanjut, melalui putusan tersebut, para hakim secara khusus mengatakan klaim kekebalan Trump tidak dapat menghentikan Vance untuk meminta pihak ketiga – dalam hal ini akuntan Trump – untuk menyerahkan dokumen keuangan Trump.

Keputusan itu juga menegaskan kekebalan yang diklaim oleh presiden tidak dapat menghentikan pejabat untuk menuntutnya setelah dia lengser. Dengan demikian, keputusan itu menguatkan hasil putusan pengadilan yang lebih rendah pada Oktober lalu yang menolak klaim Trump tentang kekebalannya atas investigasi kriminal.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

“Akan menimbulkan kerugian besar pada sistem peradilan pidana kita apabila negara melarang penyelidikan potensi kejahatan yang dilakukan oleh Trump beserta potensi penuntutannya nanti,” tulis Katzmann, seperti dilansir aljazeera.com

Namun, dalam putusan tersebut, para hakim hanya memutuskan apakah seorang jaksa penuntut negara dapat meminta catatan keuangan pribadi Trump. Mereka tidak mempertimbangkan apakah presiden benar-benar kebal dari dakwaan dan penuntutan saat tengah menjabat.

Hal tersebut membuat pengacara Trump, Jay Sekulow berargumen di hadapan pengadilan banding bahwa pihak berwenang tidak memiliki kuasa untuk bertindak terhadap presiden. Hal ini termasuk jika dia menembak seseorang di jalan, kecuali jika presiden dilengserkan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Sekulow mengatakan koresponden Gedung Putih Paula Reid berencana untuk membawa gugatan Trump ke Mahkamah Agung AS, "Karena masalah yang diangkat dalam kasus ini masuk ke jantung Republik kita," ujar Sekulow seperti dilansir cbsnews.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN