AMERIKA SERIKAT

Kalah Banding, KAP Wajib Serahkan SPT Trump 8 Tahun Terakhir

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 November 2019 | 18:43 WIB
Kalah Banding, KAP Wajib Serahkan SPT Trump 8 Tahun Terakhir

Presiden AS Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Hakim federal pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan Mazars USA – kantor akuntan publik Presiden Donald Trump yang lama – harus menyerahkan laporan pajak (SPT) Trump selama 8 tahun terakhir kepada jaksa penuntut New York.

Keputusan tersebut memberikan pukulan lain terhadap upaya Trump untuk merahasiakan catatan keuangannya. Terlebih, melalui putusan itu, hakim juga menyebut tingkat kekebalan presiden tidak relevan dengan kasus yang tengah diperdebatkan.

“Kepatuhan tidak mengharuskan presiden untuk melakukan apapun. Namun, surat panggilan pengadilan yang dipermasalahkan ini tidak ditujukan kepada Presiden tetapi kepada akuntannya," tulis Robert Katzmann, hakim ketua dalam sidang itu, seperti dilansir smh.com.au.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun panggilan tersebut berhubungan dengan permintaan dari Cyrus Vance, Jaksa Distrik Manhattan untuk melihat SPT Trump selama 8 tahun terakhir. Hal ini lantaran Vance tengah mencari SPT Trump sebagai bagian dari penyelidikan atas bisnis real estate keluarga Trump.

Lebih lanjut, melalui putusan tersebut, para hakim secara khusus mengatakan klaim kekebalan Trump tidak dapat menghentikan Vance untuk meminta pihak ketiga – dalam hal ini akuntan Trump – untuk menyerahkan dokumen keuangan Trump.

Keputusan itu juga menegaskan kekebalan yang diklaim oleh presiden tidak dapat menghentikan pejabat untuk menuntutnya setelah dia lengser. Dengan demikian, keputusan itu menguatkan hasil putusan pengadilan yang lebih rendah pada Oktober lalu yang menolak klaim Trump tentang kekebalannya atas investigasi kriminal.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Akan menimbulkan kerugian besar pada sistem peradilan pidana kita apabila negara melarang penyelidikan potensi kejahatan yang dilakukan oleh Trump beserta potensi penuntutannya nanti,” tulis Katzmann, seperti dilansir aljazeera.com

Namun, dalam putusan tersebut, para hakim hanya memutuskan apakah seorang jaksa penuntut negara dapat meminta catatan keuangan pribadi Trump. Mereka tidak mempertimbangkan apakah presiden benar-benar kebal dari dakwaan dan penuntutan saat tengah menjabat.

Hal tersebut membuat pengacara Trump, Jay Sekulow berargumen di hadapan pengadilan banding bahwa pihak berwenang tidak memiliki kuasa untuk bertindak terhadap presiden. Hal ini termasuk jika dia menembak seseorang di jalan, kecuali jika presiden dilengserkan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Sekulow mengatakan koresponden Gedung Putih Paula Reid berencana untuk membawa gugatan Trump ke Mahkamah Agung AS, "Karena masalah yang diangkat dalam kasus ini masuk ke jantung Republik kita," ujar Sekulow seperti dilansir cbsnews.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?