KOTA PALEMBANG

Kafe dan Kedai Kopi Jadi Prioritas Pemasangan Alat Rekam Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 11:02 WIB
Kafe dan Kedai Kopi Jadi Prioritas Pemasangan Alat Rekam Pajak

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatra Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan menambah alat rekam pajak atau tapping box ke berbagai tempat usaha.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemkot berencana memasang 100 tapping box (mesin e-tax) pada tahun ini. Menurutnya, sasaran utama pemasangan tapping box tersebut adalah kafe dan kedai kopi yang tersebar di seluruh kota.

"Kami akan tetap melihat seberapa potensi dari tempat usaha yang akan dipasang mesin e-tax agar tidak lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukannya," katanya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sulaiman mengatakan besaran tarif pajak restoran di Palembang akan disesuaikan dengan omzet setiap bulannya. Pada restoran dengan omzet antara Rp9 hingga Rp12 juta, tarif pajaknya 5%. Sementara untuk restoran yang beromzet di atas Rp12 juta, dikenakan pajak 10%.

Dia mengklaim pemetaan lokasi pemasangan tapping box di Palembang tidak sulit karena sistem BPPD sudah tersambung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Dengan sistem itu, BPPD akan mengetahui kafe dan kedai kopi yang perlu pemasangan tapping box. Hal ini dikarenakan izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Saat ini, tim BPPD tengah mengecek ulang mesin efektivitas tapping box yang telah terpasang sejak 2019. Dia mencatat ada 524 mesin yang terpasang di berbagai tempat usaha. Jumlah itu akan terus bertambah hingga menjadi lebih dari 600 unit pada tahun ini.

Sulaiman menyebut BPPD perlu rutin mengecek data dari tapping box yang telah terpasang untuk memastikan pelaku usaha benar benar mengoperasikan mesin itu. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memengaruhi perekonomian Palembang sehingga banyak restoran yang terpaksa tutup.

"Kami me-monitor dari dashboard BPPD. Kalau di sana mesinnya mati, tim langsung ke lapangan," ujarnya, seperti dilansir sumselupdate.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai