KOTA PALEMBANG

Kafe dan Kedai Kopi Jadi Prioritas Pemasangan Alat Rekam Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 11:02 WIB
Kafe dan Kedai Kopi Jadi Prioritas Pemasangan Alat Rekam Pajak

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatra Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan menambah alat rekam pajak atau tapping box ke berbagai tempat usaha.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemkot berencana memasang 100 tapping box (mesin e-tax) pada tahun ini. Menurutnya, sasaran utama pemasangan tapping box tersebut adalah kafe dan kedai kopi yang tersebar di seluruh kota.

"Kami akan tetap melihat seberapa potensi dari tempat usaha yang akan dipasang mesin e-tax agar tidak lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukannya," katanya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sulaiman mengatakan besaran tarif pajak restoran di Palembang akan disesuaikan dengan omzet setiap bulannya. Pada restoran dengan omzet antara Rp9 hingga Rp12 juta, tarif pajaknya 5%. Sementara untuk restoran yang beromzet di atas Rp12 juta, dikenakan pajak 10%.

Dia mengklaim pemetaan lokasi pemasangan tapping box di Palembang tidak sulit karena sistem BPPD sudah tersambung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Dengan sistem itu, BPPD akan mengetahui kafe dan kedai kopi yang perlu pemasangan tapping box. Hal ini dikarenakan izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Saat ini, tim BPPD tengah mengecek ulang mesin efektivitas tapping box yang telah terpasang sejak 2019. Dia mencatat ada 524 mesin yang terpasang di berbagai tempat usaha. Jumlah itu akan terus bertambah hingga menjadi lebih dari 600 unit pada tahun ini.

Sulaiman menyebut BPPD perlu rutin mengecek data dari tapping box yang telah terpasang untuk memastikan pelaku usaha benar benar mengoperasikan mesin itu. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memengaruhi perekonomian Palembang sehingga banyak restoran yang terpaksa tutup.

"Kami me-monitor dari dashboard BPPD. Kalau di sana mesinnya mati, tim langsung ke lapangan," ujarnya, seperti dilansir sumselupdate.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra