PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kado HUT Ke-347, Denda Pajak Progresif Dihapus

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Kado HUT Ke-347, Denda Pajak Progresif Dihapus

MAKASSAR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan denda pajak progresif kendaraan bermotor sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Kepala Dispenda Sulsel Tautoto Tana Ranggina mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah. Insentif pajak ini diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-347 Sulsel.

"Ini merupakan pembebasan pajak kedua kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya kami juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 30 September 2016," ujarnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, dia meminta masyarakat Sulsel memanfaatkan kebijakan tersebut dengan membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya.

Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan. Tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Seperti lansir Rakyatku.com, pajak ini juga hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dengan isi slinder 500 cc ke atas.

Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Sementara mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5%, mobil ketiga 3,5%, mobil keempat 4,5%. Untuk mobil kelima dan seterusnya, dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 % dari NJOP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?