PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kado HUT Ke-347, Denda Pajak Progresif Dihapus

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Kado HUT Ke-347, Denda Pajak Progresif Dihapus

MAKASSAR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan denda pajak progresif kendaraan bermotor sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Kepala Dispenda Sulsel Tautoto Tana Ranggina mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah. Insentif pajak ini diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-347 Sulsel.

"Ini merupakan pembebasan pajak kedua kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya kami juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 30 September 2016," ujarnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Untuk itu, dia meminta masyarakat Sulsel memanfaatkan kebijakan tersebut dengan membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya.

Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan. Tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Seperti lansir Rakyatku.com, pajak ini juga hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dengan isi slinder 500 cc ke atas.

Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Sementara mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5%, mobil ketiga 3,5%, mobil keempat 4,5%. Untuk mobil kelima dan seterusnya, dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 % dari NJOP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’