MAKASSAR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan denda pajak progresif kendaraan bermotor sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.
Kepala Dispenda Sulsel Tautoto Tana Ranggina mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah. Insentif pajak ini diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-347 Sulsel.
"Ini merupakan pembebasan pajak kedua kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya kami juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 30 September 2016," ujarnya, Rabu (19/10).
Untuk itu, dia meminta masyarakat Sulsel memanfaatkan kebijakan tersebut dengan membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya.
Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan. Tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Seperti lansir Rakyatku.com, pajak ini juga hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dengan isi slinder 500 cc ke atas.
Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Sementara mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5%, mobil ketiga 3,5%, mobil keempat 4,5%. Untuk mobil kelima dan seterusnya, dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 % dari NJOP. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.