PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kado HUT Ke-347, Denda Pajak Progresif Dihapus

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:36 WIB
Kado HUT Ke-347, Denda Pajak Progresif Dihapus

MAKASSAR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan denda pajak progresif kendaraan bermotor sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Kepala Dispenda Sulsel Tautoto Tana Ranggina mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah. Insentif pajak ini diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-347 Sulsel.

"Ini merupakan pembebasan pajak kedua kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya kami juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 30 September 2016," ujarnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk itu, dia meminta masyarakat Sulsel memanfaatkan kebijakan tersebut dengan membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya.

Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan. Tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Seperti lansir Rakyatku.com, pajak ini juga hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dengan isi slinder 500 cc ke atas.

Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Sementara mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5%, mobil ketiga 3,5%, mobil keempat 4,5%. Untuk mobil kelima dan seterusnya, dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 % dari NJOP. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN