KEBIJAKAN PAJAK

Kadin: Perbaiki Hulu, Baru Bicara Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 17:56 WIB
Kadin: Perbaiki Hulu, Baru Bicara Insentif Fiskal

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Sejak awal tahun, pemerintah sudah menggelontorkan berbagai insentif fiskal bagi dunia usaha untuk menggenjot investasi. Mulai dari pemberian insentif berupa tax holiday untuk industri pionir hingga kemudahan dalam perizinan.

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja mengatakan semua insentif akan mubazir jika industri hulu tidak dibenahi. Pasalnya, sektor hulu menjadi kunci dalam alur produksi industri nasional.

Salah satu contoh dari mandeknya industri hulu ada di sektor petrokimia. Menurutnya, dalam beberapa tahun ke belakang tidak ada perkembangan signifikan karena tidak ada dukungan dari industri bahan baku berupa minyak mentah untuk produksi biji plastik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Coba lihat itu Candra Asri, TPPI dan Petrokimia Gresik apa ada yang lain, kita bisa hitung dengan jari di sektor petrokimia," katanya, Jumat (20/7).

Oleh karena itu, sektor petrokimia harus menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena banyaknya produk turunan, sektor ini haru mulai dibenahi dari hulunya yakni memastikan pasokan minyak mentah untuk indutstri petrokimia.

Jika sektor ini dibenahi maka akan berkontribusi untuk menekan impor yang sebagian besar berupa bahan baku dan barang modal. Baru setelah itu bicara insentif fiskal bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

"Hampir semua industri pengolahan membutuhkan petrokimia. Bila tidak dibenahi maka akan menjadi ancaman, bisa lihat impor kita sekarang dan ditambah nilai tukar yang semakin menekan industri karena bahan baku harus impor dan gunakan dolar untuk membayar," tandasnya.

Terlebih, campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengembangan industri hulu. Salah satu contohnya adalah praktik pengelolaan Migas di negara kawasan ASEAN yang dominan peran negara dalam eksplorasi dan produksi.

"Ini merupakan domain pemerintah karena di banyak negara praktiknya seperti itu. Karena eksplorasi dan produksi padat modal dan risikonya tinggi. Lihat saja Malaysia dengan Petronasnya yang pegang kendali," tambahnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini