KEBIJAKAN PAJAK

Kadin: Perbaiki Hulu, Baru Bicara Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 17:56 WIB
Kadin: Perbaiki Hulu, Baru Bicara Insentif Fiskal

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Sejak awal tahun, pemerintah sudah menggelontorkan berbagai insentif fiskal bagi dunia usaha untuk menggenjot investasi. Mulai dari pemberian insentif berupa tax holiday untuk industri pionir hingga kemudahan dalam perizinan.

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja mengatakan semua insentif akan mubazir jika industri hulu tidak dibenahi. Pasalnya, sektor hulu menjadi kunci dalam alur produksi industri nasional.

Salah satu contoh dari mandeknya industri hulu ada di sektor petrokimia. Menurutnya, dalam beberapa tahun ke belakang tidak ada perkembangan signifikan karena tidak ada dukungan dari industri bahan baku berupa minyak mentah untuk produksi biji plastik.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Coba lihat itu Candra Asri, TPPI dan Petrokimia Gresik apa ada yang lain, kita bisa hitung dengan jari di sektor petrokimia," katanya, Jumat (20/7).

Oleh karena itu, sektor petrokimia harus menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena banyaknya produk turunan, sektor ini haru mulai dibenahi dari hulunya yakni memastikan pasokan minyak mentah untuk indutstri petrokimia.

Jika sektor ini dibenahi maka akan berkontribusi untuk menekan impor yang sebagian besar berupa bahan baku dan barang modal. Baru setelah itu bicara insentif fiskal bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Hampir semua industri pengolahan membutuhkan petrokimia. Bila tidak dibenahi maka akan menjadi ancaman, bisa lihat impor kita sekarang dan ditambah nilai tukar yang semakin menekan industri karena bahan baku harus impor dan gunakan dolar untuk membayar," tandasnya.

Terlebih, campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengembangan industri hulu. Salah satu contohnya adalah praktik pengelolaan Migas di negara kawasan ASEAN yang dominan peran negara dalam eksplorasi dan produksi.

"Ini merupakan domain pemerintah karena di banyak negara praktiknya seperti itu. Karena eksplorasi dan produksi padat modal dan risikonya tinggi. Lihat saja Malaysia dengan Petronasnya yang pegang kendali," tambahnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?