UU HPP

Kadin Memilih Dukung Pajak Karbon di Tengah Pro Kontra, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Kadin Memilih Dukung Pajak Karbon di Tengah Pro Kontra, Ini Alasannya

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungannya atas ketentuan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pajak karbon adalah bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim yang telah menjadi komitmen Indonesia.

Kebijakan seperti pajak karbon, ujarnya, diperlukan untuk menciptakan kegiatan usaha yang lebih berkelanjutan dalam perspektif lingkungan.

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

"Memang ada pro dan kontra, tapi kita perlu melihat kepentingan luas. Ini kita bicara masa depan anak cucu kita ke depan agar lingkungan hidup kita dapat lestari dan terjaga sehingga ekosistem yang ada dapat hidup secara normal," ujar Arsjad dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).

Program-program mitigasi perubahan iklim perlu didukung mengingat Indonesia telah berperan aktif mengusung agenda tersebut di level global. Bahkan, Indonesia saat ini telah turut serta menjadi co-chair 2021 United Nations Climate Change Conference atau COP26.

Program untuk memitigasi perubahan iklim seperti pajak karbon juga memiliki peran penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Untuk diketahui, tarif pajak karbon telah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan sebagai tahap awal akan dikenakan atas PLTU batu bara per April 2022.

Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.

Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi