UU HPP

Kadin Memilih Dukung Pajak Karbon di Tengah Pro Kontra, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Kadin Memilih Dukung Pajak Karbon di Tengah Pro Kontra, Ini Alasannya

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungannya atas ketentuan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pajak karbon adalah bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim yang telah menjadi komitmen Indonesia.

Kebijakan seperti pajak karbon, ujarnya, diperlukan untuk menciptakan kegiatan usaha yang lebih berkelanjutan dalam perspektif lingkungan.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

"Memang ada pro dan kontra, tapi kita perlu melihat kepentingan luas. Ini kita bicara masa depan anak cucu kita ke depan agar lingkungan hidup kita dapat lestari dan terjaga sehingga ekosistem yang ada dapat hidup secara normal," ujar Arsjad dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).

Program-program mitigasi perubahan iklim perlu didukung mengingat Indonesia telah berperan aktif mengusung agenda tersebut di level global. Bahkan, Indonesia saat ini telah turut serta menjadi co-chair 2021 United Nations Climate Change Conference atau COP26.

Program untuk memitigasi perubahan iklim seperti pajak karbon juga memiliki peran penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Untuk diketahui, tarif pajak karbon telah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan sebagai tahap awal akan dikenakan atas PLTU batu bara per April 2022.

Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.

Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra