KABUPATEN SERANG

Kabupaten Ini Mulai Bagikan SPPT PBB 2021

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:01 WIB
Kabupaten Ini Mulai Bagikan SPPT PBB 2021

Pekerja menjemur kerupuk di Sentra UKM Pangan Pekarungan, Serang, Banten, Jumat (22/1/2021). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 11 dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa)
 

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 11 dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

Kabid Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan pencetakan SPPT PBB telah didahului pencetakan daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran (DHKP) pada beberapa kecamatan.

Kecamatan itu antara lain Kecamatan Ciomas, Petir, Tunjung Teja, Pamarayan, Padarincang, Lebakwangi, Cikeusal, Binuang, Mancak, dan Jawilan. Menurut dia, SPPT PBB setiap hari minimal didistribusikan di 2 kecamatan.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

"Jumlah objek pajaknya disesuaikan dengan data sudah kami himpun. Yang tidak membayarkan SPPT PBB berturut-turut, otomatis tidak tercetak pada pencetakan massal kali ini," ujarnya, dikutip Rabu (27/1/2021).

Apabila semua DHKP sudah tercetak semua, maka dapat diketahui berapa jumlah ketetapan pajak yang seharusnya ditagih, termasuk atas objek pajak yang sempat tidak membayarkan PBB terutang pada SPPT tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, Warnerry mengatakan untuk sementara terdapat potensi ketetapan PBB sebesar Rp136 miliar. "Itu baru simulasi, nanti baru kelihatan lagi setelah cetak masal, yang jumlahnya sekitar 450 ribu se-Kabupaten Serang," ujar Warnerry seperti dilansir bantenhits.com.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Meski belum selesai dicetak, Bapenda Kabupaten Serang menargetkan bisa menyelesaikan pendistribusian seluruh SPPT ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banten pada pekan kedua Februari 2020.

Menurut Warnerry, percetakan SPPT PBB untuk 18 kecamatan yang tersisa tidak membutuhkan waktu yang lama karena percetakan terus dilakukan setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat.

"Hari ini akan dibagikan terlebih dahulu yang sudah lengkap yaitu Kecamatan Cikeusal dan Tunjung Teja. Sebetulnya, setiap yang sudah selesai cetak, kami langsung distribusikan melalui Kecamatan dan diberikan ke setiap kepala desa," ujar Warnerry. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?