KABUPATEN SERANG

Kabupaten Ini Mulai Bagikan SPPT PBB 2021

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:01 WIB
Kabupaten Ini Mulai Bagikan SPPT PBB 2021

Pekerja menjemur kerupuk di Sentra UKM Pangan Pekarungan, Serang, Banten, Jumat (22/1/2021). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 11 dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa)
 

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 11 dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

Kabid Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan pencetakan SPPT PBB telah didahului pencetakan daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran (DHKP) pada beberapa kecamatan.

Kecamatan itu antara lain Kecamatan Ciomas, Petir, Tunjung Teja, Pamarayan, Padarincang, Lebakwangi, Cikeusal, Binuang, Mancak, dan Jawilan. Menurut dia, SPPT PBB setiap hari minimal didistribusikan di 2 kecamatan.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

"Jumlah objek pajaknya disesuaikan dengan data sudah kami himpun. Yang tidak membayarkan SPPT PBB berturut-turut, otomatis tidak tercetak pada pencetakan massal kali ini," ujarnya, dikutip Rabu (27/1/2021).

Apabila semua DHKP sudah tercetak semua, maka dapat diketahui berapa jumlah ketetapan pajak yang seharusnya ditagih, termasuk atas objek pajak yang sempat tidak membayarkan PBB terutang pada SPPT tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, Warnerry mengatakan untuk sementara terdapat potensi ketetapan PBB sebesar Rp136 miliar. "Itu baru simulasi, nanti baru kelihatan lagi setelah cetak masal, yang jumlahnya sekitar 450 ribu se-Kabupaten Serang," ujar Warnerry seperti dilansir bantenhits.com.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Meski belum selesai dicetak, Bapenda Kabupaten Serang menargetkan bisa menyelesaikan pendistribusian seluruh SPPT ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banten pada pekan kedua Februari 2020.

Menurut Warnerry, percetakan SPPT PBB untuk 18 kecamatan yang tersisa tidak membutuhkan waktu yang lama karena percetakan terus dilakukan setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat.

"Hari ini akan dibagikan terlebih dahulu yang sudah lengkap yaitu Kecamatan Cikeusal dan Tunjung Teja. Sebetulnya, setiap yang sudah selesai cetak, kami langsung distribusikan melalui Kecamatan dan diberikan ke setiap kepala desa," ujar Warnerry. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN