KABUPATEN SUBANG

Kabupaten Ini Gandeng Kejaksaan Negeri Kejar Potensi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:07 WIB
Kabupaten Ini Gandeng Kejaksaan Negeri Kejar Potensi Pajak Daerah

ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat meminta lurah, camat hingga kejaksaan negeri untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Bupati Subang Ruhimat mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun ini naik 27% menjadi Rp280 miliar dari realisasi tahun lalu Rp221 miliar. Namun, target itu tampaknya tak mudah dikejar lantaran target tahun lalu sebesar Rp243 miliar saja tidak terealisasi.

“Temukan penyebab ketidaktercapaian target [2019], dan cari solusinya secara komprehensif dan terintegrasi agar capaian [target penerimaan pajak daerah] tahun ini lebih baik,” tuturnya, Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut Ruhimat, Bapenda perlu menyusun data potensi pajak secara cermat dan terukur agar penagihan pajaknya tepat sasaran. Selain itu, Bapenda juga perlu membuat kajian terhadap regulasi yang berlaku.

Jika diperlukan revisi atau penyempurnaan, Ruhimat berjanji akan membantunya, terutama pada regulasi yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, atau instansi lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang Dadang Kurnianudin mengatakan pemerintah akan terus berkampanye untuk menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak pada wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Masih banyak wajib pajak di Subang yang belum paham manfaat pajak. Pajak itu, kan, modal pembangunan. Sistemnya bottom up. Dari masyarakat, dan dikembalikan lagi manfaatnya bagi masyarakat," kata Dadang, dilansir dari Wartakini.co.

Salah satu langkah yang ditempuh dalam meningkatkan kesadaran pajak, Pemkab Subang menggelar Gebyar Pajak Daerah, hari ini. Lewat acara itu, Bapenda berkampanye mengajak semua masyarakat patuh membayar pajak.

Pada saat bersamaan, Bapenda juga memberikan apresiasi kepada 10 wajib pajak yang membayar PBB terbesar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN