KABUPATEN SUBANG

Kabupaten Ini Gandeng Kejaksaan Negeri Kejar Potensi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:07 WIB
Kabupaten Ini Gandeng Kejaksaan Negeri Kejar Potensi Pajak Daerah

ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat meminta lurah, camat hingga kejaksaan negeri untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Bupati Subang Ruhimat mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun ini naik 27% menjadi Rp280 miliar dari realisasi tahun lalu Rp221 miliar. Namun, target itu tampaknya tak mudah dikejar lantaran target tahun lalu sebesar Rp243 miliar saja tidak terealisasi.

“Temukan penyebab ketidaktercapaian target [2019], dan cari solusinya secara komprehensif dan terintegrasi agar capaian [target penerimaan pajak daerah] tahun ini lebih baik,” tuturnya, Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Ruhimat, Bapenda perlu menyusun data potensi pajak secara cermat dan terukur agar penagihan pajaknya tepat sasaran. Selain itu, Bapenda juga perlu membuat kajian terhadap regulasi yang berlaku.

Jika diperlukan revisi atau penyempurnaan, Ruhimat berjanji akan membantunya, terutama pada regulasi yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, atau instansi lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang Dadang Kurnianudin mengatakan pemerintah akan terus berkampanye untuk menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak pada wajib pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Masih banyak wajib pajak di Subang yang belum paham manfaat pajak. Pajak itu, kan, modal pembangunan. Sistemnya bottom up. Dari masyarakat, dan dikembalikan lagi manfaatnya bagi masyarakat," kata Dadang, dilansir dari Wartakini.co.

Salah satu langkah yang ditempuh dalam meningkatkan kesadaran pajak, Pemkab Subang menggelar Gebyar Pajak Daerah, hari ini. Lewat acara itu, Bapenda berkampanye mengajak semua masyarakat patuh membayar pajak.

Pada saat bersamaan, Bapenda juga memberikan apresiasi kepada 10 wajib pajak yang membayar PBB terbesar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?