UNI EMIRAT ARAB

Kabar Gembira, Properti Residensial Akan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 12:01 WIB
Kabar Gembira, Properti Residensial Akan Bebas PPN

ABU DHABI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengkonfirmasi bahwa properti residensial akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada Januari 2018.

Kementerian Keuangan UEA mengatakan penjualan dan penyewaan properti residensial akan dikecualikan dari PPN, namun bukan properti komersial, sehingga perlakuan PPN terhadap real estate akan bergantung pada apakah properti tersebut komersial atau residensial.

“Penjualan atau sewa properti komersial akan dikenakan pajak dengan tarif standar PPN 5%, sementara persediaan properti residensial pada umumnya akan dikecualikan dari PPN,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan UEA, Senin (10/7).

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Selain itu, Kementerian Keuangan UEA menambahkan terdapat beberapa jenis lainnya yang akan dikecualikan dari pengenaan PPN yaitu layanan keuangan seperti asuransi (kecuali asuransi jiwa), lahan kosong, dan transportasi lokal juga tidak akan dikenakan PPN.

Kendati demikian, hingga saat ini Undang-Undang PPN yang akan memperjelas rincian pelaksanaan pajak tersebut belum juga dipublikasikan oleh Pemerintah UEA. UEA memperkirakan penerapan PPN nantinya akan meningkatkan PDB sekitar 1,5%.

“PPN bisa menghasilkan AED12 miliar atau sekitar Rp43,5 triliun untuk dua tahun pertama,” pungkasnya dikutip dari arabianbusiness.com.

Kementerian Keuangan UEA juga mengklarifikasi barang dan jasa mana saja yang dikenakan tarif PPN 0%. Barang dan jasa tersebut meliputi; ekspor barang dan jasa di luar negara GCC, transportasi internasional, sarana transportasi darat, udara dan darat tertentu, penyediaan layanan pendidikan, penyediaan layanan kesehatan dan logam mulia kelas investasi tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?