UNI EMIRAT ARAB

Kabar Gembira, Properti Residensial Akan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 12:01 WIB
Kabar Gembira, Properti Residensial Akan Bebas PPN

ABU DHABI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengkonfirmasi bahwa properti residensial akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada Januari 2018.

Kementerian Keuangan UEA mengatakan penjualan dan penyewaan properti residensial akan dikecualikan dari PPN, namun bukan properti komersial, sehingga perlakuan PPN terhadap real estate akan bergantung pada apakah properti tersebut komersial atau residensial.

“Penjualan atau sewa properti komersial akan dikenakan pajak dengan tarif standar PPN 5%, sementara persediaan properti residensial pada umumnya akan dikecualikan dari PPN,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan UEA, Senin (10/7).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Selain itu, Kementerian Keuangan UEA menambahkan terdapat beberapa jenis lainnya yang akan dikecualikan dari pengenaan PPN yaitu layanan keuangan seperti asuransi (kecuali asuransi jiwa), lahan kosong, dan transportasi lokal juga tidak akan dikenakan PPN.

Kendati demikian, hingga saat ini Undang-Undang PPN yang akan memperjelas rincian pelaksanaan pajak tersebut belum juga dipublikasikan oleh Pemerintah UEA. UEA memperkirakan penerapan PPN nantinya akan meningkatkan PDB sekitar 1,5%.

“PPN bisa menghasilkan AED12 miliar atau sekitar Rp43,5 triliun untuk dua tahun pertama,” pungkasnya dikutip dari arabianbusiness.com.

Kementerian Keuangan UEA juga mengklarifikasi barang dan jasa mana saja yang dikenakan tarif PPN 0%. Barang dan jasa tersebut meliputi; ekspor barang dan jasa di luar negara GCC, transportasi internasional, sarana transportasi darat, udara dan darat tertentu, penyediaan layanan pendidikan, penyediaan layanan kesehatan dan logam mulia kelas investasi tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:35 WIB KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN