UNI EMIRAT ARAB

Kabar Gembira, Properti Residensial Akan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 12:01 WIB
Kabar Gembira, Properti Residensial Akan Bebas PPN

ABU DHABI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengkonfirmasi bahwa properti residensial akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada Januari 2018.

Kementerian Keuangan UEA mengatakan penjualan dan penyewaan properti residensial akan dikecualikan dari PPN, namun bukan properti komersial, sehingga perlakuan PPN terhadap real estate akan bergantung pada apakah properti tersebut komersial atau residensial.

“Penjualan atau sewa properti komersial akan dikenakan pajak dengan tarif standar PPN 5%, sementara persediaan properti residensial pada umumnya akan dikecualikan dari PPN,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan UEA, Senin (10/7).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selain itu, Kementerian Keuangan UEA menambahkan terdapat beberapa jenis lainnya yang akan dikecualikan dari pengenaan PPN yaitu layanan keuangan seperti asuransi (kecuali asuransi jiwa), lahan kosong, dan transportasi lokal juga tidak akan dikenakan PPN.

Kendati demikian, hingga saat ini Undang-Undang PPN yang akan memperjelas rincian pelaksanaan pajak tersebut belum juga dipublikasikan oleh Pemerintah UEA. UEA memperkirakan penerapan PPN nantinya akan meningkatkan PDB sekitar 1,5%.

“PPN bisa menghasilkan AED12 miliar atau sekitar Rp43,5 triliun untuk dua tahun pertama,” pungkasnya dikutip dari arabianbusiness.com.

Kementerian Keuangan UEA juga mengklarifikasi barang dan jasa mana saja yang dikenakan tarif PPN 0%. Barang dan jasa tersebut meliputi; ekspor barang dan jasa di luar negara GCC, transportasi internasional, sarana transportasi darat, udara dan darat tertentu, penyediaan layanan pendidikan, penyediaan layanan kesehatan dan logam mulia kelas investasi tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha