PROVINSI JAWA TIMUR

Kabar Gembira! Pemutihan PKB Jatim Dimulai Hari ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 09:31 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan PKB Jatim Dimulai Hari ini

SURABAYA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (23/10), Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan berlaku untuk denda pajak serta pembebasa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan program pemutihan tersebut berlaku sampai dengan 28 Desember 2017.

"Pak Gubernur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017," ujarnya di, Surabaya, Jumat (20/10).

Bobby menjelaskan program pemutihan denda PKB dan bebas BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.

Program ini diberikan untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor. meningkatkan akurasi database pemilik kendaraan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Dalam progam pemutihan PKB Jatim kali ini wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2% dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.

“Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30% dari jumlah pokok PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN