PROVINSI JAWA TIMUR

Kabar Gembira! Pemutihan PKB Jatim Dimulai Hari ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 09:31 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan PKB Jatim Dimulai Hari ini

SURABAYA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (23/10), Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan berlaku untuk denda pajak serta pembebasa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan program pemutihan tersebut berlaku sampai dengan 28 Desember 2017.

"Pak Gubernur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017," ujarnya di, Surabaya, Jumat (20/10).

Bobby menjelaskan program pemutihan denda PKB dan bebas BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.

Program ini diberikan untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor. meningkatkan akurasi database pemilik kendaraan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Dalam progam pemutihan PKB Jatim kali ini wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2% dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.

“Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30% dari jumlah pokok PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?