PROVINSI JAWA TIMUR

Kabar Gembira! Pemutihan PKB Jatim Dimulai Hari ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 09:31 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan PKB Jatim Dimulai Hari ini

SURABAYA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (23/10), Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan berlaku untuk denda pajak serta pembebasa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan program pemutihan tersebut berlaku sampai dengan 28 Desember 2017.

"Pak Gubernur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017," ujarnya di, Surabaya, Jumat (20/10).

Bobby menjelaskan program pemutihan denda PKB dan bebas BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.

Program ini diberikan untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor. meningkatkan akurasi database pemilik kendaraan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

“Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Dalam progam pemutihan PKB Jatim kali ini wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2% dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.

“Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30% dari jumlah pokok PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko