SURABAYA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (23/10), Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan berlaku untuk denda pajak serta pembebasa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan program pemutihan tersebut berlaku sampai dengan 28 Desember 2017.
"Pak Gubernur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017," ujarnya di, Surabaya, Jumat (20/10).
Bobby menjelaskan program pemutihan denda PKB dan bebas BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.
Program ini diberikan untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor. meningkatkan akurasi database pemilik kendaraan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.
“Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” paparnya.
Dalam progam pemutihan PKB Jatim kali ini wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2% dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.
“Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30% dari jumlah pokok PKB. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.