LITERATUR PAJAK

Kabar Gembira! Akses Peraturan Perpajakan DDTC Kini Tak Perlu Login

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 07:00 WIB
Kabar Gembira! Akses Peraturan Perpajakan DDTC Kini Tak Perlu Login

JAKARTA, DDTCNews - Dalam upaya memperluas dan mempermudah akses informasi perpajakan, DDTC membuka kanal Peraturan Pajak dan UU Perpajakan Konsolidasi di platform Perpajakan DDTC.

Kini, pengguna dapat mudah mengakses berbagai dokumen peraturan perpajakan tanpa perlu login atau membuat akun terlebih dahulu. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen DDTC untuk mengurangi kesenjangan informasi di bidang perpajakan dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat luas.

Kanal Peraturan Pajak di platform ini dibagi menjadi 2 kategori, yaitu peraturan pusat dan peraturan daerah. Peraturan Pajak Pusat merupakan database referensi digital yang menyediakan naskah peraturan perundang-undangan terbaru terkait pajak pusat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Peraturan Pajak Daerah menyediakan kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Dalam kanal peraturan, pengguna bisa memanfaatkan fitur-fitur berikut:


  • Cari referensi pakai Advanced Search
  • Tandai kalimat penting dengan Mode Highlight
  • Unduh file PDF lampiran peraturan
  • Ketahui Peraturan Pajak Terkait dokumen yang sedang dibuka
  • Bagikan Dokumen ke rekan atau teman
  • Simpan dokumen di My Favorites
  • Intip Status Keberlakuan setiap peraturan

Selain itu, kanal UU Perpajakan Konsolidasi merupakan naskah UU bidang perpajakan yang disusun terintegrasi, mengikuti perubahan, komprehensif, dan sistematis. Berikut fitur yang dapat dimanfaatkan dari kanal UU Perpajakan Konsolidasi:

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari


  • Lihat daftar isi dokumen di Quick Guide
  • Baca Keterangan untuk tahu sumber peraturan dan tanggal berlakunya
  • Cari referensi pakai Advanced Search

Untuk membuka kanal-kanal di atas, pengguna bisa mengakses tautan https://perpajakan.ddtc.co.id/. DDTC berharap langkah tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih melek hukum perpajakan.

DDTC juga berencana untuk terus mengembangkan platform Perpajakan DDTC dengan menambah lebih banyak konten dan fitur yang mendukung kebutuhan pengguna. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja