BERITA PAJAK HARI INI

Kabar Baik! Piutang Macet Dihapus, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2024 | 09:01 WIB
Kabar Baik! Piutang Macet Dihapus, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menghapus piutang macet bagi UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/11/2024).

Secara umum, PP 47/2024 mengatur tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet oleh bank/lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN kepada UMKM. PP tersebut juga mengatur kriteria debitur atau nasabah UMKM yang dapat dihapuskan piutang macetnya.

Penghapustagihan dalam PP 47/2024 adalah penghapusan hak tagih oleh bank/LKNB terhadap suatu tagihan yang sudah dihapusbukukan.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Melalui beleid ini, debitur UMKM yang piutang macetnya dihapustagihkan oleh bank atau LKNB BUMN bakal langsung dianggap sudah melunasi piutangnya.

Piutang dikategorikan sudah lunas akan disampaikan melalui sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bank dan/atau LKNB BUMN melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai dengan kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK," bunyi Pasal 9 ayat (1) PP 47/2024.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Setelah dilakukan penghapustagihan dan piutangnya dianggap lunas, debitur UMKM bersangkutan juga dapat kembali mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM.

Penghapustagihan dilakukan atas:

  1. kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank/LKNB BUMN yang programnya sudah selesai saat PP 47/2024 berlaku;
  2. kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana bank/LKNB BUMN bersangkutan; serta
  3. kredit UMKM akibat bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kredit yang dihapustagihkan juga harus memenuhi 4 kriteria. Pertama, nilai pokok piutang macet per debitur maksimal senilai Rp500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 berlaku.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Ketiga, bukan kredit yang dijamin dengan penjaminan kredit. Keempat, tidak terdapat agunan kredit, terdapat agunan tetapi dalam kondisi tidak mungkin dijual, atau agunan sudah habis terjual, tetapi belum melunasi kewajiban nasabah.

Selain bahasan mengenai penghapustagihan piutang macet UMKM, ada pula ulasan lain mengenai kinerja penerimaan pajak hingga Oktober 2024, kepastian diluncurkannya coretax administration system (CTAS), kewajiban pelaporan SPT Masa dan Tahunan bagi wajib pajak badan secara elektronik, hingga perlunya insentif nonfiskal bagi perusahaan panas bumi.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kerugian Bank akibat Penghapustagihan Piutang UMKM

Kerugian yang dialami bank/LKNB BUMN akibat penghapusbukuan dan penghapustagihan ialah kerugian bank/LKNB bersangkutan. Namun, kerugian tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bank/LKNB BUMN diwajibkan untuk mendokumentasikan dan mencatat proses penghapustagihan piutang macet, lalu menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan penghapustagihan piutang macet kepada menteri BUMN.

"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan/atau penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 7 ayat (3) PP 47/2024. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak Terkontraksi

Realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp1.517,53 triliun hingga Oktober 2024. Capaian tersebut setara 76,3% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Secara neto, penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 0,4%. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak ini tergolong positif sejalan dengan kontraksi yang mengecil.

"Yang cukup menggembirakan adalah bahwa kondisi perbaikan ini sudah terjadi dalam 2 bulan terakhir dan Alhamdulillah berlanjut di bulan Oktober," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews, Kontan)

Coretax Dipastikan Meluncur Awal 2025

Ditjen Pajak (DJP) siap mengimplementasikan coretax administration system pada awal tahun depan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mendukung implementasi coretax tetap akan dilaksanakan guna memastikan kesiapan dari sistem administrasi baru tersebut. Pemeirntah juga sudah meluncurkan PMK 81/2024 untuk mendukung implementasi coretax system.

"Kita akan fokus di-launch awal tahun depan. Beberapa tahapan akan di-update secara tersendiri, kesiapan baik dari sisi DJP-nya sendiri maupun wajib pajaknya perlu dijaga secara baik agar tidak ada disrupsi," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Coretax: SPT WP Badan Harus Elektronik

Seluruh wajib pajak badan bakal diwajibkan untuk melaporkan SPT secara elektronik menggunakan coretax administration system pada tahun depan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak badan bakal siap melaksanakan kewajiban baru ini mengingat coretax akan mempermudah pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT.

Pelaporan SPT secara elektronik ini berlaku untuk SPT Tahunan dan SPT Masa. Dalam Pasal 163 ayat (15) PMK 81/2024, bila wajib pajak telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik, tetapi wajib pajak bersangkutan tetap menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas maka DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT. (DDTCNews)

Perlu Insentif Nonfiskal untuk Dukung Bisnis Panas Bumi

Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif nonfiskal bagi pelaku usaha pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) agar bisnisnya lebih bersaing. Selama ini, insentif fiskal memang sudah banyak diberikan. Namun, hal itu dinilai belum cukup, mengingat pemerintah ada target swasembada energi pada 2028-2029.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Indonesia bisa mencontoh Turki dalam memberikan insentif nonfiskal bagi PLTP. GM PT Geo Dipa Energi Unit Patuha Rully Husnie Ridwan menyampaikan Turkimemberikan insentif bagi perusahaan yang mengembangkan geotermal dengan skema feed in tariff (FIT).

FIT memberikan harga di atas harga pasar kepada produsen energi terbarukan. Insenfif ini dinilai memberikan kepastian produk yang dihasilkan pengembang terserap dengan nilai keenomomian yang layak. (Kontan, DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China