PROVINSI RIAU

Kabar Baik, Pemprov Ini Bakal Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Kabar Baik, Pemprov Ini Bakal Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mempertimbangkan untuk kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan keputusan untuk kembali menggelar pemutihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah tunggakan PKB di provinsi tersebut.

"Sedang kita kaji, apakah program pemutihan PKB ini perlu dilakukan lagi atau tidak karena memang sampai saat ini jumlah wajib pajak yang menunggak cukup tinggi," ujar Ansar, dikutip dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau Adi Prihantara mengatakan Pemprov Kepulauan Riau akan menggelar pemutihan denda PKB pada tahun ini dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

"Itu salah satu strateginya adalah dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan," kata Adi seperti dilansir batampos.co.id.

Adi mengatakan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan pemutihan sedang disusun oleh Pemprov Kepulauan Riau. Pemutihan kemungkinan akan digelar mulai bulan ini atau bulan depan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Adapun sepanjang semester I/2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau sudah mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp750 miliar atau 55,65% dari target yang telah ditetapkan.

Khusus untuk PKB, realisasinya tercatat sudah mencapai Rp233 miliar atau 51,51% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp453 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov