PROVINSI RIAU

Kabar Baik, Pemprov Ini Bakal Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Kabar Baik, Pemprov Ini Bakal Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mempertimbangkan untuk kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan keputusan untuk kembali menggelar pemutihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah tunggakan PKB di provinsi tersebut.

"Sedang kita kaji, apakah program pemutihan PKB ini perlu dilakukan lagi atau tidak karena memang sampai saat ini jumlah wajib pajak yang menunggak cukup tinggi," ujar Ansar, dikutip dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau Adi Prihantara mengatakan Pemprov Kepulauan Riau akan menggelar pemutihan denda PKB pada tahun ini dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

"Itu salah satu strateginya adalah dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan," kata Adi seperti dilansir batampos.co.id.

Adi mengatakan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan pemutihan sedang disusun oleh Pemprov Kepulauan Riau. Pemutihan kemungkinan akan digelar mulai bulan ini atau bulan depan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun sepanjang semester I/2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau sudah mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp750 miliar atau 55,65% dari target yang telah ditetapkan.

Khusus untuk PKB, realisasinya tercatat sudah mencapai Rp233 miliar atau 51,51% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp453 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra