AMERIKA SERIKAT

Jutaan Dolar Hilang Akibat Keringanan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 09:15 WIB
Jutaan Dolar Hilang Akibat Keringanan Pajak Ini

NEW YORK, DDTCNews – Sejak 2011, Departemen Keuangan Kota New York telah memberikan keringanan pajak bagi orang lanjut usia (lansia) berpenghasilan rendah dan pemilik properti yang sudah meninggal dunia.

Pengawas Kota Scott Stringer mengatakan lebih dari 3.200 pemilik properti warisan ini telah menikmati fasilitas tersebut. Akibatnya, ada potensi puluhan juta dolar penerimaan pajak yang hilang.

“Kota ini kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar US$59,2 juta sejak pemberian keringanan pajak properti pada orang yang meninggal dunia sejak 2011,” ujar Stringer.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Stringer menambahkan, para penerima fasilitas yang telah berusia lanjut ini seharusnya melakukan daftar ulang setiap dua tahun. Akan tetapi, Departemen Keuangan hanya memperpanjang fasilitas keringanan pajak ini tanpa mengetahui apakah pemiliknya sudah meninggal dunia atau belum.

“Padahal pendapatan pajak yang hilang ini bisa jadi modal untuk pembangunan perumahan murah untuk rakyat, yang saat ini sangat dibutuhkan atau bisa juga untuk biaya pendidikan bagi anak-anak,” kata Stringer.

Para auditor Stringer menemukan pemeriksaan kepemilikan properti ini sudah lama tidak dilaksanakan, sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Para pemilik properti baru, yang terkadang berasal dari perusahaan maupun orang pribadi kerap kali mendapatkan keringan pajak atas besaran pajak properti yang seharusnya terutang.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Keringanan ini harusnya hanya diberikan untuk satu sampai 3 rumah, kondominium atau kepemilikan rumah bagi warga yang telah berumur lebih dari 65 tahun dan memiliki penghasilan kurang dari US$37 ribu dalam setahun.

Para pejabat Departemen Keuangan, dilansir Daily News New York, saat ini tengah berusaha mengidentifikasi para penerima keringanan pajak yang tidak memiliki kualifikasi dan memastikan semua penerima fasilitas keringanan ini untuk melakukan daftar ulang setiap dua tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya