AMERIKA SERIKAT

Jutaan Dolar Hilang Akibat Keringanan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 09:15 WIB
Jutaan Dolar Hilang Akibat Keringanan Pajak Ini

NEW YORK, DDTCNews – Sejak 2011, Departemen Keuangan Kota New York telah memberikan keringanan pajak bagi orang lanjut usia (lansia) berpenghasilan rendah dan pemilik properti yang sudah meninggal dunia.

Pengawas Kota Scott Stringer mengatakan lebih dari 3.200 pemilik properti warisan ini telah menikmati fasilitas tersebut. Akibatnya, ada potensi puluhan juta dolar penerimaan pajak yang hilang.

“Kota ini kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar US$59,2 juta sejak pemberian keringanan pajak properti pada orang yang meninggal dunia sejak 2011,” ujar Stringer.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Stringer menambahkan, para penerima fasilitas yang telah berusia lanjut ini seharusnya melakukan daftar ulang setiap dua tahun. Akan tetapi, Departemen Keuangan hanya memperpanjang fasilitas keringanan pajak ini tanpa mengetahui apakah pemiliknya sudah meninggal dunia atau belum.

“Padahal pendapatan pajak yang hilang ini bisa jadi modal untuk pembangunan perumahan murah untuk rakyat, yang saat ini sangat dibutuhkan atau bisa juga untuk biaya pendidikan bagi anak-anak,” kata Stringer.

Para auditor Stringer menemukan pemeriksaan kepemilikan properti ini sudah lama tidak dilaksanakan, sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Para pemilik properti baru, yang terkadang berasal dari perusahaan maupun orang pribadi kerap kali mendapatkan keringan pajak atas besaran pajak properti yang seharusnya terutang.

Baca Juga:
Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Keringanan ini harusnya hanya diberikan untuk satu sampai 3 rumah, kondominium atau kepemilikan rumah bagi warga yang telah berumur lebih dari 65 tahun dan memiliki penghasilan kurang dari US$37 ribu dalam setahun.

Para pejabat Departemen Keuangan, dilansir Daily News New York, saat ini tengah berusaha mengidentifikasi para penerima keringanan pajak yang tidak memiliki kualifikasi dan memastikan semua penerima fasilitas keringanan ini untuk melakukan daftar ulang setiap dua tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan