KINERJA FISKAL

Jurus Kembalikan Defisit: Penerimaan Ditingkatkan, Belanja Dipertajam

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Jurus Kembalikan Defisit: Penerimaan Ditingkatkan, Belanja Dipertajam

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyehatkan APBN agar defisitnya kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan reformasi fiskal tersebut dilakukan baik dari sisi penerimaan maupun belanja. Menurutnya, pemerintah secara bertahap mulai menurunkan defisit setelah melonjak hingga 6,09% terhadap PDB pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

"Harus dilakukan konsolidasi fiskal sehingga secara gradual defisitnya diturunkan menuju ke bawah 3% dari PDB pada 2023 dengan 2 cara. Satu, menaikkan penerimaan. Dua, mempertajam belanja negara," katanya, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suahasil mengatakan kedua strategi tersebut perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah panjang. Menurutnya, tren penerimaan negara tahun ini telah menunjukkan perbaikan dan secara bersamaan terjadi penajaman belanja negara.

Dia menyebut reformasi struktural akan terus dilanjutkan untuk membangun fondasi pemulihan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Salah satu proses reformasi struktural yang dilakukan yakni dengan mereformasi perpajakan, yang salah satunya melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suahasil menilai UU HPP akan mendorong sistem perpajakan menjadi lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Alasannya, basis penerimaan yang baik harus dibangun melalui sistem perpajakan yang kuat.

"Reformasi perpajakan kami harapkan menciptakan basis pajak yang kuat, basis pajak yang berkelanjutan, yang pada gilirannya menciptakan pertumbuhan APBN yang baik, APBN yang sehat," ujarnya.

Suahasil menambahkan APBN menjadi instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan sosial kepada masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi. Walaupun sempat mengalami defisit hingga 6,09% pada 2020, defisit tahun ini diperkirakan turun menjadi 5,7% serta berlanjut ke level 4,85% pada 2022 dan kembali di bawah 3% pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?