KPP PRATAMA SINTANG

Juru Sita Blokir Rekening Wajib Pajak Tidak Patuh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 12:30 WIB
Juru Sita Blokir Rekening Wajib Pajak Tidak Patuh

Ilustrasi.

PUTUSSIBAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mendatangi salah satu bank di Putussibau pada 20 Januari 2022 untuk meminta pemblokiran rekening penunggak pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sintang Octavianus Debri Hendratno mengatakan permintaan pemblokiran tersebut dilakukan atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasi.

"Ada ketetapan pajak yang terbit dan belum dibayarkan wajib pajak hingga jatuh tempo pembayaran. Tindakan penagihan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku dari penerbitan surat teguran hingga penyampaian surat pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Debri menambahkan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindakan penagihan selanjutnya dalam upaya pelunasan utang wajib pajak dan menertibkan wajib pajak. Adapun Debri juga ditemani juru sita lainnya, yaitu Fakhri Nugroho.

Setelah dilakukan penagihan aktif berupa surat paksa, wajib pajak ternyata tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajak sehingga tindakan penagihan selanjutnya adalah pemblokiran rekening.

Debri berharap wajib pajak dapat melunasi tunggakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab. Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 189/2020 definisi dari pemblokiran adalah:

“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.”

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra