Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan peer review atas implementasi BEPS Action 6 tentang pencegahan penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau treaty shopping.
OECD mencatat sudah banyak negara Inclusive Framework yang telah mengimplementasikan BEPS Action 6 dan mencegah penyalahgunaan P3B melalui berbagai kebijakan termasuk dengan melakukan perbaikan atas treaty network masing-masing.
"Per 1 Juli 2020, sebanyak 350 P3B antara yurisdiksi anggota Inclusive Framework sudah sejalan dengan standar minimum [BEPS Action 6]," sebut OECD dalam laporan Prevention of Tax Treaty Abuse – Third Peer Review Report on Treaty Shopping, Senin (5/4/2021).
OECD optimistis P3B yang sejalan dengan BEPS Action 6 tersebut akan makin bertambah seiring dengan bertambahnya yurisdiksi yang mengadopsi Multilateral Instrument (MLI). Per 1 Juli 2020, sudah lebih dari 1.300 P3B yang tercakup dalam MLI.
Untuk diketahui, BEPS Action 6 adalah salah satu dari 4 standar minimum yang perlu dipatuhi dalam BEPS Project. BEPS Action 6 berupaya mengatasi praktik treaty shopping atau praktik yang dilakukan wajib pajak untuk menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang tertuang pada P3B seperti keringanan pajak dan lain sebagainya.
"Treaty shopping biasanya berupa upaya untuk mendapatkan akses secara tidak langsung terhadap manfaat P3B antara 2 yurisdiksi tanpa menjadi residen dari salah satu yurisdiksi yang dimaksud," tulis OECD.
Untuk mengatasi praktik tersebut, semua negara anggota Inclusive Framework berkomitmen untuk mengimplementasikan BEPS Action 6 dan berpartisipasi dalam penyusunan laporan peer review tahunan guna mengawasi implementasi BEPS Action 6. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.