PRANCIS

Jumlah Yurisdiksi yang Menerapkan BEPS Action 6 Terus Bertambah

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 14:49 WIB
Jumlah Yurisdiksi yang Menerapkan BEPS Action 6 Terus Bertambah

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan peer review atas implementasi BEPS Action 6 tentang pencegahan penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau treaty shopping.

OECD mencatat sudah banyak negara Inclusive Framework yang telah mengimplementasikan BEPS Action 6 dan mencegah penyalahgunaan P3B melalui berbagai kebijakan termasuk dengan melakukan perbaikan atas treaty network masing-masing.

"Per 1 Juli 2020, sebanyak 350 P3B antara yurisdiksi anggota Inclusive Framework sudah sejalan dengan standar minimum [BEPS Action 6]," sebut OECD dalam laporan Prevention of Tax Treaty Abuse – Third Peer Review Report on Treaty Shopping, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

OECD optimistis P3B yang sejalan dengan BEPS Action 6 tersebut akan makin bertambah seiring dengan bertambahnya yurisdiksi yang mengadopsi Multilateral Instrument (MLI). Per 1 Juli 2020, sudah lebih dari 1.300 P3B yang tercakup dalam MLI.

Untuk diketahui, BEPS Action 6 adalah salah satu dari 4 standar minimum yang perlu dipatuhi dalam BEPS Project. BEPS Action 6 berupaya mengatasi praktik treaty shopping atau praktik yang dilakukan wajib pajak untuk menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang tertuang pada P3B seperti keringanan pajak dan lain sebagainya.

"Treaty shopping biasanya berupa upaya untuk mendapatkan akses secara tidak langsung terhadap manfaat P3B antara 2 yurisdiksi tanpa menjadi residen dari salah satu yurisdiksi yang dimaksud," tulis OECD.

Untuk mengatasi praktik tersebut, semua negara anggota Inclusive Framework berkomitmen untuk mengimplementasikan BEPS Action 6 dan berpartisipasi dalam penyusunan laporan peer review tahunan guna mengawasi implementasi BEPS Action 6. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?