ISLANDIA

Jumlah Turis Melonjak, Insentif PPN Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 16:55 WIB
Jumlah Turis Melonjak, Insentif PPN Dihapus

REYKJAVIK, DDTCNews – Para wisatawan asing yang berkunjung ke Islandia untuk menikmati keindahan alamnya yang eksotis, kini akan kembali menghadapi pajak yang tinggi. Pasalnya, Pemerintah Islandia berencana untuk menghapus insentif pengurang pajak yang selama telah diberikan.

Kementerian Keuangan Islandia mengatakan akan mengakhiri pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diturunkan menjadi 7% untuk kembali ke tingkat semula sebesar 11%. Rencana tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2018 atau 15 bulan setelah pengumuman dibuat.

“Penurunan tarif menjadi 7% diberikan lantaran ekonomi Islandia yang sempat melesu akibat krisis yang terjadi pada 2008 silam. Insentif pajak tersebut diberikan guna menarik wisatawan asing berkunjung ke Islandia agar dapat meningkatkan penerimaan negara,” ungkap pernyataan dari kementerian keuangan, Sabtu (1/4).

Baca Juga:
Pariwisata Mulai Pulih, Pajak Atas Turis Dioptimalkan

Islandia menetapkan dua lapisan tarif PPN, yaitu tarif standar 24% dan tarif untuk jenis barang dan jasa tertentu sebesar 11%. Adapun untuk pajak hotel, jasa perjalanan, dan berbagai jenis barang dan jasa lainnya yang berkaitan dengan sektor pariwisata masuk dalam kategori yang dikenakan tarif 11%.

Sementara itu, Pemerintah Islandia berencana untuk menurunkan tarif PPN standar dari 24% menjadi 22,5% dan akan memasukkan pajak atas sektor pariwisata ke dalam lapisan tarif PPN yang akan dikenakan sebesar 22,5%.

“Pengenaan tarif menjadi lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi ledakan jumlah wisatawan asing yang berkunjung pasca dikeluarkannya film Game of Throne. Sejak adanya film tersebut jumlah wisatawan asing yang berkunjung meningkat dari 490 ribu pada 2010 menjadi 2,3 juta pengunjung pada tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga:
Pikat Produksi Film Internasional, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Seperti dilansir dalam Channel News Asia, Pemerintah Islandia memperkirakan dengan adanya rencana tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan asing yang berkunjung hingga 1% - 2% per tahun. Sebagai informasi saat ini, jumlah populasi di Islandia kurang dari 340.000 orang.

Berdasarkan sebuah survei yang dilakukan oleh Kantor Pariwisata Nasional menyatakan 83% dari pengunjung mengatakan keindahan alam Islandia menjadi alasan utama untuk berkunjung ke Islandia, sementara hanya 19% pengunjung yang dipengaruhi faktor harga yang rendah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Oktober 2023 | 12:00 WIB ISLANDIA

Mulai Tahun Depan! Otoritas Ini Siap Pungut Pajak Turis

Rabu, 01 Desember 2021 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Pariwisata Mulai Pulih, Pajak Atas Turis Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN