ISLANDIA

Pikat Produksi Film Internasional, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pikat Produksi Film Internasional, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

REYKJAVIK, DDTCNews - Pemerintah Islandia punya jurusnya sendiri untuk menarik investasi di bidang perfilman. Pemerintah menawarkan banyak fasilitas fiskal termasuk diskon pajak untuk menarik produksi film internasional.

Pemain dan sutradara film asal Islandia Baltasar Kormákur mengatakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah datang pada saat yang tepat. Menurutnya, pandemi Covid-19 justru meningkatkan aktivitas produksi film internasional di Islandia.

"Saya tidak pernah bekerja lebih banyak dibanding selama tahun pandemi, kami tidak pernah berhenti melakukan produksi," katanya dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kormákur menerangkan kondisi geografis dan bentang alam Islandia sangat mendukung menjadi lokasi produksi film atau serial film internasional. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pemerintah dengan menawarkan insentif pajak.

Pembuatan film di Islandia berhak mendapatkan diskon pajak sebesar 25%. Hal tersebut sangat menguntungkan pada sisi efisiensi biaya produksi di Islandia.

Fasilitas fiskal juga didukung oleh beberapa faktor penting lainnya seperti kemampuan Bahasa Inggris kru lokal yang sangat baik. Kemudian ditopang oleh infrastruktur yang masuk skala terbaik di dunia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia menambahkan pemerintah sudah memberikan sinyal untuk meningkatkan dosis insentif pajak bagi pelaku industri kreatif. Menurutnya, hal tersebut akan sangat dinantikan oleh pekerja seni Islandia.

"Semua orang dalam industri sangat mengharapkan pemerintah segera memberikannya. Saya pikir ini bukan angan-angan dan hal itu sangat realistis. Pertanyaannya tinggal apakah diskon pajak menjadi 30% atau 35%," imbuhnya seperti dilansir variety.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?