ISLANDIA

Pikat Produksi Film Internasional, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pikat Produksi Film Internasional, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

REYKJAVIK, DDTCNews - Pemerintah Islandia punya jurusnya sendiri untuk menarik investasi di bidang perfilman. Pemerintah menawarkan banyak fasilitas fiskal termasuk diskon pajak untuk menarik produksi film internasional.

Pemain dan sutradara film asal Islandia Baltasar Kormákur mengatakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah datang pada saat yang tepat. Menurutnya, pandemi Covid-19 justru meningkatkan aktivitas produksi film internasional di Islandia.

"Saya tidak pernah bekerja lebih banyak dibanding selama tahun pandemi, kami tidak pernah berhenti melakukan produksi," katanya dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Kormákur menerangkan kondisi geografis dan bentang alam Islandia sangat mendukung menjadi lokasi produksi film atau serial film internasional. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pemerintah dengan menawarkan insentif pajak.

Pembuatan film di Islandia berhak mendapatkan diskon pajak sebesar 25%. Hal tersebut sangat menguntungkan pada sisi efisiensi biaya produksi di Islandia.

Fasilitas fiskal juga didukung oleh beberapa faktor penting lainnya seperti kemampuan Bahasa Inggris kru lokal yang sangat baik. Kemudian ditopang oleh infrastruktur yang masuk skala terbaik di dunia.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Dia menambahkan pemerintah sudah memberikan sinyal untuk meningkatkan dosis insentif pajak bagi pelaku industri kreatif. Menurutnya, hal tersebut akan sangat dinantikan oleh pekerja seni Islandia.

"Semua orang dalam industri sangat mengharapkan pemerintah segera memberikannya. Saya pikir ini bukan angan-angan dan hal itu sangat realistis. Pertanyaannya tinggal apakah diskon pajak menjadi 30% atau 35%," imbuhnya seperti dilansir variety.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah