AMERIKA SERIKAT

Pariwisata Mulai Pulih, Pajak Atas Turis Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 18:30 WIB
Pariwisata Mulai Pulih, Pajak Atas Turis Dioptimalkan

Ilustrasi.

ORLANDO D.C., DDTCNews – Parlemen Negara Bagian Florida, Amerika Serikat tengah mengajukan rancangan UU yang mengatur pemungutan pajak pariwisata. Usulan ini diajukan oleh anggota dewan bernama Anna Eskamani sehingga penyebutan calon beleid ini juga memakai namanya.

Melalui RUU tersebut, pemerintah Florida diberikan wewenang untuk memungut pajak dari pengusaha pariwisata. Dana pajak itu lalu akan dialokasikan untuk kesejahteraan karyawan mereka seperti fasilitas bus, kereta bawah tanah, trotoar, dan kelengkapan lain.

"RUU ini menjadi sebuah tes bagi pengusaha pariwisata yang katanya ingin memberikan kesejahteraan bagi karyawan mereka," ungkap Anna dalam orlandosentinel.com, dikutip Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rancangan UU ini diharapkan bisa memberi ruang bagi pemerintah negara bagian seperti Florida untuk mengatur keuangan daerahnya. Pembahasannya pun berbarengan dengan mulai pulihnya sektor pariwisata di Florida di pengujung akhir tahun 2021 ini.

Hal ini dirasa tidak mustahil. Pada September 2021 saja, Orange County berhasil mengumpulkan US$16,5 juta dan makin mendekati target penerimaan US$176,8 juta sepanjang tahun fiskal ini. Namun, angka tersebut belum menyamai capaian sebelum pandemi.

Anna telah memastikan bahwa RUU-nya memiliki desain yang dapat memeriksa dan memastikan para pelaku usaha tak berlaku curang. Salah satunya, setiap pengeluaran untuk fasilitas publik termasuk iklan pada baliho harus memberikan dampak positif untuk sektor pariwisata. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak