ISLANDIA

Jaga Keindahan Objek Wisata Alam, Negara Ini Siap Pungut Pajak Turis

Dian Kurniati | Rabu, 27 September 2023 | 10:30 WIB
Jaga Keindahan Objek Wisata Alam, Negara Ini Siap Pungut Pajak Turis

Ilustrasi.

REYKJAVIK, DDTCNews - Pemerintah Islandia berencana mengenakan pajak turis sebagai upaya pemeritah menjaga alam Islandia yang masih alami.

Perdana Menteri Islandia Katrín Jakobsdóttir mengatakan pajak turis dikenakan untuk melindungi alam Islandia dari kunjungan wisatawan yang berlebihan. Menurutnya, kunjungan wisatawan yang berlebihan dapat merusak lingkungan.

"Pariwisata benar-benar tumbuh signifikan di Islandia dalam 1 dekade terakhir sehingga berdampak pada alam," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Oleh karena itu, lanjut Jakobsdóttir, pemerintah berupaya untuk menjaga kunjungan wisatawan tidak berlebihan. Sebagai informasi, wisatawan Islandia sudah mencapai lebih dari 2,3 juta orang, tumbuh 400% sepanjang periode 2010-2018.

Walaupun sempat merosot ketika pandemi, kunjungan wisatawan kembali meningkat secara cepat mencapai 1,7 juta pada 2022.

Untuk itu, pemerintah meyakini pajak turis diperlukan guna mengurangi dampak pengunjung terhadap iklim dan lingkungan negaranya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Jakobsdóttir tidak memerinci besaran pajak turis yang akan dikenakan pemerintah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa nilai pajak turis yang dipungut tidak akan besar.

"Sebagian besar wisatawan datang ke negara kami untuk melihat alam yang masih alami sehingga ini jelas menimbulkan tekanan," ujarnya seperti dilansir euronews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China