BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Sektor yang Dapat Perpanjangan Insentif Pajak Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 08:04 WIB
Jumlah Sektor yang Dapat Perpanjangan Insentif Pajak Dikurangi

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan pemerintah untuk memperpanjang periode pemberian sejumlah insentif pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (22/6/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 yang seharusnya berakhir pada bulan ini akan diperpanjang sampai dengan Desember 2021. Namun, perpanjangan untuk 3 jenis insentif tidak berlaku untuk semua sektor usaha.

Ketiga jenis insentif itu adalah pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Perpanjangan hanya diberikan untuk sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Tidak untuk seluruh sektor seperti yang selama ini. Kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan [kajian] terus secara teliti, sektor-sektor mana yang masih membutuhkan,” ujarnya.

Dalam PMK 9/2021, insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat untuk 730 dan 725 bidang usaha tertentu.

Selain itu, ketiga insentif juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan beritakt, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain mengenai keputusan perpanjangan periode pemberian insentif pajak, ada pula bahasan tentang realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021. Kemudian, ada bahasan terkait dengan pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • PPh Final DTP

Adapun untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya mengatakan akan melakukan perpanjangan pemberian hingga Desember 2021. Dia tidak mengatakan akan ada pengurangan sektor usaha penerima insentif.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Fokus kita, APBN hari ini, adalah memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang untuk memulihkan baik dari sisi demand maupun supply,” imbuh Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp36,02 triliun. Realisasi tersebut setara 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja, sedangkan PPh final DTP telah dinikmati 127.549 wajib pajak UMKM. Adapun insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.7009 wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan 69.087 wajib pajak. Pada insentif pengembalian pendahuluan PPN, tercatat ada 819 wajib pajak yang menikmatinya. (DDTCNews/Kontan)

  • Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2021 mengalami pertumbuhan positif 3,4%. Wakil Menteri Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Pertumbuhan positif itu juga berbanding terbalik dari posisi akhir April 2021, ketika penerimaan pajak masih minus 0,5%.

"Tentu ini sangat baik karena kita ingat saat ini adalah proses pemulihan dan pemulihan pajak ini harus berjalan alamiah sedikit demi sedikit bersamaan dengan insentif yang terus kita berikan pada perekonomian," katanya. Simak ulasan mengenai kinerja APBN 2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Defisit Anggaran

Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN hingga Mei 2021 telah mencapai Rp219,3 triliun atau tumbuh 22,24% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan defisit tersebut setara dengan 1,32% terhadap produk domestik bruto. Menurutnya, realisasi defisit tersebut telah mencapai 21,79% dari proyeksi senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,7% terhadap PDB. (DDTCNews/Kontan)

  • Pembekuan Izin

Melalui PMK 65/2021, pemerintah menambahkan dua ayat mengenai pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB pada PMK 131/2018. Pembekuan izin dapat dilakukan berdasarkan pada rekomendasi Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain berdasarkan pada rekomendasi DJP, pembekuan izin dilakukan berdasarkan pada hasil penelitian, pemeriksaan, serta audit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atas penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB.

Izin dibekukan bila berdasarkan pada hasil penelitian hingga audit, penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan atau menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam menyelenggarakan ataupun mengusahakan kawasan berikat. (DDTCNews)

  • Pemekaran Usaha

Melalui PMK 56/2021, pemerintah memerinci dan menambah beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha untuk kepentingan penerapan aturan di bidang pajak pajak penghasilan.

“Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka … pemekaran … usaha, setelah mendapatkan persetujuan direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) PMK tersebut. Simak ‘Pemekaran Usaha Tanpa Kena Pajak di Awal? Ini Kriterianya’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?