PENGADILAN PAJAK

Jumlah Putusan Turun, Ini Penjelasan Sekretariat Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 10:30 WIB
Jumlah Putusan Turun, Ini Penjelasan Sekretariat Pengadilan Pajak

Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan jumlah putusan yang dihasilkan sepanjang 2020 mencapai 10.128 putusan, atau turun 0,37% dari produksi putusan pada 2019 sebanyak 10.166 putusan.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan jumlah putusan yang dihasilkan tersebut menurun di antaranya tingginya risiko terpapar Covid-19 dan perubahan cara kerja di tengah pandemi.

"Tantangan terbesar yang dihadapi terkait dengan pelayanan saat pandemi ini adalah risiko terpapar Covid yang cukup tinggi," sebut Sekretariat Pengadilan Pajak dikutip dari Majalah TC Media Edisi 120, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tahun lalu, dominasi pelayanan di Pengadilan Pajak merupakan jenis layanan on site termasuk untuk kegiatan persidangan. Lalu, jumlah berkas sengketa pajak yang diterima pada 2020 juga lebih tinggi dari jumlah berkas sengketa yang masuk pada 2019.

Alhasil, beban Majelis Hakim dalam menangani sengketa juga makin besar. Sebagian besar Majelis harus bersidang dua kali dalam seminggu yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada proses persidangan.

Pandemi juga ikut mengubah sistem kerja dari datang ke kantor menjadi berbasis kerja dari rumah atau work from home (WFH). Perubahan cara kerja juga menjadi tantangan dalam pengelolaan administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Hal ini menimbulkan tantangan tidak hanya dalam hal adaptasi, tetapi juga dalam hal komunikasi dengan para pemangku kepentingan," sebut sekretariat.

Selain itu, proses persidangan di Pengadilan Pajak juga sempat terhenti selama 3 bulan pada tahun lalu. Akibatnya, terjadi penumpukan jumlah perkara yang cukup signifikan. Salah satu solusi yang ditempuh adalah melakukan percepatan proses penyelesaian sengketa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan