ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB
Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penerima penghasilan yang tercantum dalam aplikasi e-bupot akan disesuaikan dengan identitas (NPWP/NIK) pegawai tetap yang penerima penghasilan.

Tampilan jumlah penerima penghasilan tidak akan bergantung pada jumlah bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 yang diterbitkan. Jika ada lebih dari 1 bukti potong yang diterima oleh seorang penerima penghasilan (satu NPWP) maka tetap terhitung 1 penerima penghasilan.

"Contoh, ada 3 bupot dengan NPWP yang sama. Maka akan dihitung 1 penerima penghasilan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun di X bertanya kepada DJP lantaran kolom Jumlah Penerima Penghasilan di e-bupot tidak sesuai dengan entri bukti potong yang di-input.

Dirinya mengaku telah memasukkan 189 bukti potong PPh Pasal 21 di aplikasi e-bupot. Namun, pada saat dicek pada kolom Jumlah Penerima Penghasilan hanya tercantum 187 bukti potong.

Dalam kasus tersebut, bisa jadi karena ada 3 bukti potong yang diterbitkan terhadap 1 NPWP. Hal itu yang membuat jumlah penerima penghasilannya tidak sinkron dengan jumlah bukti potong yang diterbitkan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Perlu diketahui, pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan memberikannya kepada penemerima penghasilan yang dipotong pajak.

Pemberi kerja yang termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 antara lain, orang pribadi dan badan yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra