PENERIMAAN PAJAK

Jumlah Pemungut Terus Bertambah, Setoran PPN PMSE Capai Rp2,47 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:30 WIB
Jumlah Pemungut Terus Bertambah, Setoran PPN PMSE Capai Rp2,47 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi PPN PMSE atas penyerahan produk-produk digital di Indonesia pada semester I/2022 tercatat sudah mencapai Rp2,47 triliun.

Kinerja PPN PMSE hingga Juni 2022 sudah hampir menyamai realisasi PPN PMSE sepanjang 2021. Pada tahun lalu, realisasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun.

"Ini menggambarkan PPN yang ter-capture dari kegiatan yang menggunakan platform digital itu meningkat. Ini sesuatu yang kita harapkan akan terus positif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pesatnya laju penerimaan PPN PMSE tidak terlepas dari terus bertambahnya jumlah platform yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut.

Pada 2020, tercatat baru ada sebanyak 51 platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada 2021, jumlah pemungut bertambah menjadi 94 pemungut. Tahun ini, jumlah pemungut yang ditunjuk tercatat sudah sebanyak 119 pemungut PPN PMSE.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memenuhi threshold nilai transaksi ataupun jumlah traffic tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Melalui PER-12/PJ/2020, pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun.

Dirjen pajak menunjuk pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan kepdirjen. Penunjukan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan kepdirjen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra