PROVINSI JAWA BARAT

Juli-Agustus 2018, Pajak Kendaraan Diputihkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 14:03 WIB
Juli-Agustus 2018, Pajak Kendaraan Diputihkan Lagi

BANDUNG, DDTCNews – Dalam rangka mendorong pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Pemprov menarget penerimaan PAD dari sektor PKB bisa meningkat Rp750 miliar. Dia merasa optimis angka tersebut bisa tercapai dalam kurun waktu 2 bulan pemutihan itu berjalan, atau pada 1 Juli – 31 Agustus 2018.

“Kami punya pengalaman pada tahun 2016, kami mendapat tambahan penerimaan Rp900 miliar selama 3 bulan program berjalan. Sekarang kami buka lagi pemutihan untuk 2 bulan,” ujarnya di Bandung (31/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Aher tidak menampik tambahan pendapatan tersebut akan digunakan untuk menutup beban tunjangan hari raya (THR). Karena beban THR mencapai Rp200 miliar untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jabar.

Strategi tersebut pun dilakukan agar THR tidak dibebankan kepada APBD. Menurutnya ada potensi timbul pengurangan kegiatan jika THR diambil dari anggaran APBD Jawa Barat.

Selain mendorong realisasi PAD dan membiayai THR, pemutihan denda PKB dan ongkos BBNKB juga berlaku sebagai upaya pemerintah setempat agar mempermudah identifikasi pemilik kendaraan, termasuk identifikasi kendaraan bermotor.

“Banyak orang yang jual beli kendaraan tapi tidak membalik nama, karena tentu harus bayar PKB. Hal ini menyulitkan Pemprov dalam mengidentifikasi pemilik kendaraan. Berdasarkan hal itu Prempro Jabar bebas PKB dan BBNKB,” papar Aher. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi