PROVINSI JAWA BARAT

Juli-Agustus 2018, Pajak Kendaraan Diputihkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 14:03 WIB
Juli-Agustus 2018, Pajak Kendaraan Diputihkan Lagi

BANDUNG, DDTCNews – Dalam rangka mendorong pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Pemprov menarget penerimaan PAD dari sektor PKB bisa meningkat Rp750 miliar. Dia merasa optimis angka tersebut bisa tercapai dalam kurun waktu 2 bulan pemutihan itu berjalan, atau pada 1 Juli – 31 Agustus 2018.

“Kami punya pengalaman pada tahun 2016, kami mendapat tambahan penerimaan Rp900 miliar selama 3 bulan program berjalan. Sekarang kami buka lagi pemutihan untuk 2 bulan,” ujarnya di Bandung (31/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aher tidak menampik tambahan pendapatan tersebut akan digunakan untuk menutup beban tunjangan hari raya (THR). Karena beban THR mencapai Rp200 miliar untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jabar.

Strategi tersebut pun dilakukan agar THR tidak dibebankan kepada APBD. Menurutnya ada potensi timbul pengurangan kegiatan jika THR diambil dari anggaran APBD Jawa Barat.

Selain mendorong realisasi PAD dan membiayai THR, pemutihan denda PKB dan ongkos BBNKB juga berlaku sebagai upaya pemerintah setempat agar mempermudah identifikasi pemilik kendaraan, termasuk identifikasi kendaraan bermotor.

“Banyak orang yang jual beli kendaraan tapi tidak membalik nama, karena tentu harus bayar PKB. Hal ini menyulitkan Pemprov dalam mengidentifikasi pemilik kendaraan. Berdasarkan hal itu Prempro Jabar bebas PKB dan BBNKB,” papar Aher. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?