PROVINSI JAWA BARAT

Juli-Agustus 2018, Pajak Kendaraan Diputihkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 14:03 WIB
Juli-Agustus 2018, Pajak Kendaraan Diputihkan Lagi

BANDUNG, DDTCNews – Dalam rangka mendorong pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Pemprov menarget penerimaan PAD dari sektor PKB bisa meningkat Rp750 miliar. Dia merasa optimis angka tersebut bisa tercapai dalam kurun waktu 2 bulan pemutihan itu berjalan, atau pada 1 Juli – 31 Agustus 2018.

“Kami punya pengalaman pada tahun 2016, kami mendapat tambahan penerimaan Rp900 miliar selama 3 bulan program berjalan. Sekarang kami buka lagi pemutihan untuk 2 bulan,” ujarnya di Bandung (31/5).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Aher tidak menampik tambahan pendapatan tersebut akan digunakan untuk menutup beban tunjangan hari raya (THR). Karena beban THR mencapai Rp200 miliar untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jabar.

Strategi tersebut pun dilakukan agar THR tidak dibebankan kepada APBD. Menurutnya ada potensi timbul pengurangan kegiatan jika THR diambil dari anggaran APBD Jawa Barat.

Selain mendorong realisasi PAD dan membiayai THR, pemutihan denda PKB dan ongkos BBNKB juga berlaku sebagai upaya pemerintah setempat agar mempermudah identifikasi pemilik kendaraan, termasuk identifikasi kendaraan bermotor.

“Banyak orang yang jual beli kendaraan tapi tidak membalik nama, karena tentu harus bayar PKB. Hal ini menyulitkan Pemprov dalam mengidentifikasi pemilik kendaraan. Berdasarkan hal itu Prempro Jabar bebas PKB dan BBNKB,” papar Aher. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024