ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB
Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean terutang pajak dan wajib dipungut PPN. BKP yang dimaksud termasuk barang yang ditransaksikan melalui platform e-commerce atau yang lumrah disebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, PKP yang seluruh atau sebagian usahanya melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk melalui PMSE, merupakan PKP pedagang eceran yang dapat menerbitkan faktur pajak digunggung.

"Faktur pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis," cuit contact center Kring Pajak, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 26 PER-03/PJ/2024 mengatur bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP).

Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka PKP pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak digunggung. Pemungutan PPN tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian lampiran 1111AB Bagian I.B.2 kolom 'Penyerahan dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung'.

Perlu dicatat, status PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti apa karakteristik konsumen akhir?

Ada dua poin yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.

Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Hal itu terpenuhi dalam penjualan melalui e-commerce. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra