OPERASI BEA & CUKAI

Jual Rokok Ilegal, Pedagang Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 09:05 WIB
Jual Rokok Ilegal, Pedagang Ditertibkan

ENTIKONG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Entikong menertibkan pedagang di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang kedapatan menjual rokok eceran dengan pita cukai palsu.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Entikong Deni Surjantoro mengatakan rokok yang dijual bebas di pasaran harus dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.

“Pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok tersebut adalah pita cukai untuk tembakau iris, sementara rokok yang dijual adalah jenis sigaret kretek mesin,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Petugas telah menyisir sedikitnya 8 kios berskala sedang dan besar di Kecamatan Kembayan dan Sosok.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan satu kios yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.

Kendati demikian, pedagang itu mengaku tidak mengetahui jika rokok yang dijualnya ternyata ilegal karena dia tidak pernah memeriksa pita cukai pada rokok tersebut.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Saat ini petugas tengah melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui asal usul dan sudah sejauh mana peredaran rokok tersebut.

Selain menyidak, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang bagaimana cara mengindentifikasi pita cukai palsu. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi