OPERASI BEA & CUKAI

Jual Rokok Ilegal, Pedagang Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 09:05 WIB
Jual Rokok Ilegal, Pedagang Ditertibkan

ENTIKONG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Entikong menertibkan pedagang di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang kedapatan menjual rokok eceran dengan pita cukai palsu.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Entikong Deni Surjantoro mengatakan rokok yang dijual bebas di pasaran harus dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.

“Pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok tersebut adalah pita cukai untuk tembakau iris, sementara rokok yang dijual adalah jenis sigaret kretek mesin,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Petugas telah menyisir sedikitnya 8 kios berskala sedang dan besar di Kecamatan Kembayan dan Sosok.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan satu kios yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.

Kendati demikian, pedagang itu mengaku tidak mengetahui jika rokok yang dijualnya ternyata ilegal karena dia tidak pernah memeriksa pita cukai pada rokok tersebut.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Saat ini petugas tengah melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui asal usul dan sudah sejauh mana peredaran rokok tersebut.

Selain menyidak, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang bagaimana cara mengindentifikasi pita cukai palsu. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru