KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Wanti-Wanti Seluruh Pejabat Agar Tidak Ganggu Investor

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 11:13 WIB
Jokowi Wanti-Wanti Seluruh Pejabat Agar Tidak Ganggu Investor

Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak mempersulit proses penanaman modal oleh para investor.

Jokowi menekankan bila masih ada pihak yang mempersulit investor maka seluruh kebijakan kemudahan berusaha dan insentif yang ditawarkan tidak akan mampu menarik penanaman modal ke dalam negeri.

"Ada kebijakan tambahan, ada insentif tambahan, kita pelajari, tax holiday diberikan perlakuan-perlakuan yang lebih baik, kita pelajari semua. Namun, kalau nanti di pelaksanaan masih ada yang ganggu-ganggu, ya buyar semua policy yang telah kita desain," ujar Jokowi, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Jokowi mengatakan pemerintah perlu mendapatkan kepercayaan dari para investor untuk meningkatkan aliran penanaman modal di dalam negeri.

Bila investor mendapatkan perlakuan yang salah atau tidak sesuai ketentuan, investor akan menanamkan modal ke negara lain dan bukan di Indonesia.

"Saya tidak mau dengar ada yang mempersulit, baik di pusat maupun di daerah. Semuanya jangan sampai ada yang mengganggu ini karena kepercayaan itu sudah kita peroleh. Sekarang bagaimana implementasinya dari policy yang telah kita ambil," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk diketahui, realisasi investasi hingga kuartal III/2022 tercatat mencapai Rp892,4 triliun atau 74,4% dari target investasi senilai Rp1.200 triliun.

Pada tahun depan, investasi ditargetkan mampu mencapai Rp1.400 triliun meski perekonomian dunia diproyeksikan akan dilanda oleh resesi global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201