KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Wanti-Wanti Seluruh Pejabat Agar Tidak Ganggu Investor

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 11:13 WIB
Jokowi Wanti-Wanti Seluruh Pejabat Agar Tidak Ganggu Investor

Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak mempersulit proses penanaman modal oleh para investor.

Jokowi menekankan bila masih ada pihak yang mempersulit investor maka seluruh kebijakan kemudahan berusaha dan insentif yang ditawarkan tidak akan mampu menarik penanaman modal ke dalam negeri.

"Ada kebijakan tambahan, ada insentif tambahan, kita pelajari, tax holiday diberikan perlakuan-perlakuan yang lebih baik, kita pelajari semua. Namun, kalau nanti di pelaksanaan masih ada yang ganggu-ganggu, ya buyar semua policy yang telah kita desain," ujar Jokowi, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jokowi mengatakan pemerintah perlu mendapatkan kepercayaan dari para investor untuk meningkatkan aliran penanaman modal di dalam negeri.

Bila investor mendapatkan perlakuan yang salah atau tidak sesuai ketentuan, investor akan menanamkan modal ke negara lain dan bukan di Indonesia.

"Saya tidak mau dengar ada yang mempersulit, baik di pusat maupun di daerah. Semuanya jangan sampai ada yang mengganggu ini karena kepercayaan itu sudah kita peroleh. Sekarang bagaimana implementasinya dari policy yang telah kita ambil," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Untuk diketahui, realisasi investasi hingga kuartal III/2022 tercatat mencapai Rp892,4 triliun atau 74,4% dari target investasi senilai Rp1.200 triliun.

Pada tahun depan, investasi ditargetkan mampu mencapai Rp1.400 triliun meski perekonomian dunia diproyeksikan akan dilanda oleh resesi global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian