PERPRES 98/2021

Jokowi Tunjuk Kemenkeu Koordinasikan Pungutan Atas Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 14:00 WIB
Jokowi Tunjuk Kemenkeu Koordinasikan Pungutan Atas Karbon

Foto udara progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). Progres pembangunan PLTU mulut tambang terbesar di Asia Tenggara ini memiliki kapasitas 2 X 660 Megawatt telah mencapai 92,84 persen dan ditargetkan dapat selesai pada 7 Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memformulasikan kebijakan pungutan atas karbon.

Sebagaimana diatur pada Pasal 58 Perpres 98/2021, pungutan yang dikenakan untuk penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing dapat berupa kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara dalam bentuk lainnya.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan atas karbon setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional," bunyi Pasal 58 ayat (3) Perpres 98/2021, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Nantinya, pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atas barang dan jasa yang memiliki potensi karbon atau kandungan karbon.

Pungutan juga dapat dikenakan atas usaha serta kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Dana dari pelaksanaan carbon pricing baik melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh lembaga khusus yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Secara khusus, pungutan atas karbon yang berupa PNBP akan dikelola oleh dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing, diharapkan target nationally determined contribution (NDC) dapat dicapai.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Perpres 98/2021, emisi gas rumah kaca ditargetkan turun 29% dengan usaha sendiri dan turun 41% dengan kerja sama internasional pada 2030. Target NDC pada Pasal 2 akan ditinjau ulang paling sedikit sebanyak sekali dalam 5 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra