PERPRES 98/2021

Jokowi Tunjuk Kemenkeu Koordinasikan Pungutan Atas Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 14:00 WIB
Jokowi Tunjuk Kemenkeu Koordinasikan Pungutan Atas Karbon

Foto udara progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). Progres pembangunan PLTU mulut tambang terbesar di Asia Tenggara ini memiliki kapasitas 2 X 660 Megawatt telah mencapai 92,84 persen dan ditargetkan dapat selesai pada 7 Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memformulasikan kebijakan pungutan atas karbon.

Sebagaimana diatur pada Pasal 58 Perpres 98/2021, pungutan yang dikenakan untuk penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing dapat berupa kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara dalam bentuk lainnya.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan atas karbon setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional," bunyi Pasal 58 ayat (3) Perpres 98/2021, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Nantinya, pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atas barang dan jasa yang memiliki potensi karbon atau kandungan karbon.

Pungutan juga dapat dikenakan atas usaha serta kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Dana dari pelaksanaan carbon pricing baik melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh lembaga khusus yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Secara khusus, pungutan atas karbon yang berupa PNBP akan dikelola oleh dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing, diharapkan target nationally determined contribution (NDC) dapat dicapai.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Perpres 98/2021, emisi gas rumah kaca ditargetkan turun 29% dengan usaha sendiri dan turun 41% dengan kerja sama internasional pada 2030. Target NDC pada Pasal 2 akan ditinjau ulang paling sedikit sebanyak sekali dalam 5 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak