PERPRES 98/2021

Jokowi Tunjuk Kemenkeu Koordinasikan Pungutan Atas Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 14:00 WIB
Jokowi Tunjuk Kemenkeu Koordinasikan Pungutan Atas Karbon

Foto udara progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). Progres pembangunan PLTU mulut tambang terbesar di Asia Tenggara ini memiliki kapasitas 2 X 660 Megawatt telah mencapai 92,84 persen dan ditargetkan dapat selesai pada 7 Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memformulasikan kebijakan pungutan atas karbon.

Sebagaimana diatur pada Pasal 58 Perpres 98/2021, pungutan yang dikenakan untuk penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing dapat berupa kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara dalam bentuk lainnya.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan atas karbon setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional," bunyi Pasal 58 ayat (3) Perpres 98/2021, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nantinya, pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atas barang dan jasa yang memiliki potensi karbon atau kandungan karbon.

Pungutan juga dapat dikenakan atas usaha serta kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Dana dari pelaksanaan carbon pricing baik melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh lembaga khusus yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Secara khusus, pungutan atas karbon yang berupa PNBP akan dikelola oleh dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing, diharapkan target nationally determined contribution (NDC) dapat dicapai.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Perpres 98/2021, emisi gas rumah kaca ditargetkan turun 29% dengan usaha sendiri dan turun 41% dengan kerja sama internasional pada 2030. Target NDC pada Pasal 2 akan ditinjau ulang paling sedikit sebanyak sekali dalam 5 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN