PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Tumbuhnya Penerimaan Pajak Bukti Pemulihan Ekonomi Cukup Kuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 10:00 WIB
Jokowi: Tumbuhnya Penerimaan Pajak Bukti Pemulihan Ekonomi Cukup Kuat

Presiden Jokowi bersama beberapa menterinya. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemulihan ekonomi nasional diyakini berjalan lebih cepat dan kuat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemulihan yang kuat ini terlihat dari berbagai indikator perekonomian yang mencatatkan pertumbuhan positif.

Pendapatan negara misalnya, tercatat sudah mencapai Rp1.764 triliun per Agustus 2022, tumbuh 49% (year on year/yoy). Kemudian, penerimaan pajak juga sanggup tembus angka Rp1.171,8 triliun, tumbuh 58,1% yoy. Indeks kepercayaan konsumen juga tercatat naik dari 123 pada Juli 2022 menjadi 124,7 pada Agustus 2022.

"Kredit perbankan tumbuh 10,7%. Neraca dagang kita surplus 28 bulan berturut-turut. PMI manufaktur juga terus menguat. Perkiraan saya, ekonomi Indonesia tumbuh 5,4%-6% pada kuartal III/2022 ini," kata Jokowi dalam unggahannya di media sosial, dikutip Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jokowi mengakui tantangan perekonomian Indonesia memang tidak mudah. Namun, ujarnya, pemerintah berupaya membenahi berbagai hal fundamental yang menunjang kinerja perekonomian nasional, yakni infrastruktur, hilirisasi industri, dan ketahanan energi serta pangan.

"Pembangunan infrastruktur dilakukan untuk mendongkrak daya saing Indonesia di dunia internasional," kata presiden.

Sementara itu, hilirisasi industri dilakukan agar Indonesia tidak lagi sekadar mengekspor produk mentah saja, tetapi mampu memproduksi produk jadi atau setengah jadi. Peningkatan nilai tambah ini diyakini bisa memberikan lebih banyak keuntungan bagi industri dalam negeri.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Contoh, penghentian ekspor bahan mentah nikel berhasil mendongkrak nilai ekspornya menjadi berkali-kali lipat," kata Jokowi.

Menariknya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan 'setop ekspor bahan mentah' ini. Setelah larangan ekspor bijih nikel, Jokowi akan melanjutkan pelarangan ekspor produk mentah dari timah, tembaga, dan produk tambang lainnya.

"Hal fundamental selanjutnya adalah ketahanan pangan dan energi. Untuk energi, kita sudah menggunakan biosolar B30. Sementara untuk ketahanan pangan, kita sudah swasembada beras sejak 2019," kata Jokowi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada prinsipnya, Jokowi melanjutkan, dunia sedang menghadapi ketidakpastian ekonomi. Tak cuma pandemi Covid-19 yang menyisakan banyak urusan, perang Ukraina-Rusia juga memberikan dampak yang cukup signifikan.

"Karena itu, kita perlu berhati-hati dalam mengelola APBN," kata presiden. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan