PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Tumbuhnya Penerimaan Pajak Bukti Pemulihan Ekonomi Cukup Kuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 10:00 WIB
Jokowi: Tumbuhnya Penerimaan Pajak Bukti Pemulihan Ekonomi Cukup Kuat

Presiden Jokowi bersama beberapa menterinya. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemulihan ekonomi nasional diyakini berjalan lebih cepat dan kuat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemulihan yang kuat ini terlihat dari berbagai indikator perekonomian yang mencatatkan pertumbuhan positif.

Pendapatan negara misalnya, tercatat sudah mencapai Rp1.764 triliun per Agustus 2022, tumbuh 49% (year on year/yoy). Kemudian, penerimaan pajak juga sanggup tembus angka Rp1.171,8 triliun, tumbuh 58,1% yoy. Indeks kepercayaan konsumen juga tercatat naik dari 123 pada Juli 2022 menjadi 124,7 pada Agustus 2022.

"Kredit perbankan tumbuh 10,7%. Neraca dagang kita surplus 28 bulan berturut-turut. PMI manufaktur juga terus menguat. Perkiraan saya, ekonomi Indonesia tumbuh 5,4%-6% pada kuartal III/2022 ini," kata Jokowi dalam unggahannya di media sosial, dikutip Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Jokowi mengakui tantangan perekonomian Indonesia memang tidak mudah. Namun, ujarnya, pemerintah berupaya membenahi berbagai hal fundamental yang menunjang kinerja perekonomian nasional, yakni infrastruktur, hilirisasi industri, dan ketahanan energi serta pangan.

"Pembangunan infrastruktur dilakukan untuk mendongkrak daya saing Indonesia di dunia internasional," kata presiden.

Sementara itu, hilirisasi industri dilakukan agar Indonesia tidak lagi sekadar mengekspor produk mentah saja, tetapi mampu memproduksi produk jadi atau setengah jadi. Peningkatan nilai tambah ini diyakini bisa memberikan lebih banyak keuntungan bagi industri dalam negeri.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"Contoh, penghentian ekspor bahan mentah nikel berhasil mendongkrak nilai ekspornya menjadi berkali-kali lipat," kata Jokowi.

Menariknya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan 'setop ekspor bahan mentah' ini. Setelah larangan ekspor bijih nikel, Jokowi akan melanjutkan pelarangan ekspor produk mentah dari timah, tembaga, dan produk tambang lainnya.

"Hal fundamental selanjutnya adalah ketahanan pangan dan energi. Untuk energi, kita sudah menggunakan biosolar B30. Sementara untuk ketahanan pangan, kita sudah swasembada beras sejak 2019," kata Jokowi.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Pada prinsipnya, Jokowi melanjutkan, dunia sedang menghadapi ketidakpastian ekonomi. Tak cuma pandemi Covid-19 yang menyisakan banyak urusan, perang Ukraina-Rusia juga memberikan dampak yang cukup signifikan.

"Karena itu, kita perlu berhati-hati dalam mengelola APBN," kata presiden. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi