KERJA SAMA PERDAGANGAN

Jokowi Terima Majelis Nasional Korea Selatan, Bahas Berlakunya IK-CEPA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB
Jokowi Terima Majelis Nasional Korea Selatan, Bahas Berlakunya IK-CEPA

Presiden Jokowi menerima delegasi Majelis Nasional Korea Selatan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Ketua Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) Kim Jin-Pyo. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Rabu (19/1/2023) petang, kedua pihak membahas peningkatan hubungan kerja sama ekonomi Indonesia-Korsel.

Salah satu topik yang dibahas adalah berlakunya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) sejak 1 Januari 2023.

"Sejak 1 Januari yang lalu sudah berlaku IK-CEPA sehingga memang hubungan kerja sama perdagangan Indonesia dan Korea diharapkan lebih bisa meningkat dan membaik di tahun-tahun yang ke depan," ujar Ketua DPR Puan Maharani usai mendampingi Presiden Jokowi, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selain aspek perdagangan, Jokowi dan Jin-Pyo juga berkomitmen meningkatan kerja sama sektor lainnya. Hubungan baik dan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan sendiri sudah terjalin selama 50 tahun.

Jokowi juga meminta dukungan Korea Selatan atas keketuaan Asean yang dipegang Indonesia pada 2023 ini.

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Pemerintah pun meratifikasi perjanjian tersebut melalui UU 25/2022.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Di bidang perdagangan, Korea Selatan berkomitmen untuk meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya. Sementara dari sisi Indonesia, liberalisasi akan dilakukan atas 92% dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92% pos tarif di Korea Selatan akan dieliminasi menjadi 0% sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghitung IK-CEPA berpeluang memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8%, dan peningkatan impor 13,8% dalam 5 tahun mendatang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN