KERJA SAMA PERDAGANGAN

Jokowi Terima Majelis Nasional Korea Selatan, Bahas Berlakunya IK-CEPA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB
Jokowi Terima Majelis Nasional Korea Selatan, Bahas Berlakunya IK-CEPA

Presiden Jokowi menerima delegasi Majelis Nasional Korea Selatan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Ketua Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) Kim Jin-Pyo. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Rabu (19/1/2023) petang, kedua pihak membahas peningkatan hubungan kerja sama ekonomi Indonesia-Korsel.

Salah satu topik yang dibahas adalah berlakunya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) sejak 1 Januari 2023.

"Sejak 1 Januari yang lalu sudah berlaku IK-CEPA sehingga memang hubungan kerja sama perdagangan Indonesia dan Korea diharapkan lebih bisa meningkat dan membaik di tahun-tahun yang ke depan," ujar Ketua DPR Puan Maharani usai mendampingi Presiden Jokowi, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Selain aspek perdagangan, Jokowi dan Jin-Pyo juga berkomitmen meningkatan kerja sama sektor lainnya. Hubungan baik dan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan sendiri sudah terjalin selama 50 tahun.

Jokowi juga meminta dukungan Korea Selatan atas keketuaan Asean yang dipegang Indonesia pada 2023 ini.

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Pemerintah pun meratifikasi perjanjian tersebut melalui UU 25/2022.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Di bidang perdagangan, Korea Selatan berkomitmen untuk meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya. Sementara dari sisi Indonesia, liberalisasi akan dilakukan atas 92% dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92% pos tarif di Korea Selatan akan dieliminasi menjadi 0% sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghitung IK-CEPA berpeluang memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8%, dan peningkatan impor 13,8% dalam 5 tahun mendatang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah