KERJA SAMA PERDAGANGAN

Jokowi Terima Majelis Nasional Korea Selatan, Bahas Berlakunya IK-CEPA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB
Jokowi Terima Majelis Nasional Korea Selatan, Bahas Berlakunya IK-CEPA

Presiden Jokowi menerima delegasi Majelis Nasional Korea Selatan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Ketua Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) Kim Jin-Pyo. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Rabu (19/1/2023) petang, kedua pihak membahas peningkatan hubungan kerja sama ekonomi Indonesia-Korsel.

Salah satu topik yang dibahas adalah berlakunya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) sejak 1 Januari 2023.

"Sejak 1 Januari yang lalu sudah berlaku IK-CEPA sehingga memang hubungan kerja sama perdagangan Indonesia dan Korea diharapkan lebih bisa meningkat dan membaik di tahun-tahun yang ke depan," ujar Ketua DPR Puan Maharani usai mendampingi Presiden Jokowi, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain aspek perdagangan, Jokowi dan Jin-Pyo juga berkomitmen meningkatan kerja sama sektor lainnya. Hubungan baik dan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan sendiri sudah terjalin selama 50 tahun.

Jokowi juga meminta dukungan Korea Selatan atas keketuaan Asean yang dipegang Indonesia pada 2023 ini.

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Pemerintah pun meratifikasi perjanjian tersebut melalui UU 25/2022.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Di bidang perdagangan, Korea Selatan berkomitmen untuk meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya. Sementara dari sisi Indonesia, liberalisasi akan dilakukan atas 92% dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92% pos tarif di Korea Selatan akan dieliminasi menjadi 0% sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghitung IK-CEPA berpeluang memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8%, dan peningkatan impor 13,8% dalam 5 tahun mendatang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra