PERPRES 21/2023

Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Hari Kerja di Instansi Pemerintah

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 11:15 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Hari Kerja di Instansi Pemerintah

Tampilan awal salinan Perpres 21/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perpres 21/2023, Presiden Joko Widodo menetapkan hari kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah sebanyak 5 hari dalam 1 minggu.

Instansi pemerintah yang masih menerapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu diperintahkan untuk segera menyesuaikan hari kerja dengan Perpres 21/2023. Adapun penyesuaian ketentuan dalam perpres baru tersebut paling lama 1 tahun sejak Perpres 21/2023 diundangkan.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, instansi pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu…," bunyi Pasal 13 Perpres 21/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pada pasal 7 ayat (1), instansi pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 adalah unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hari kerja untuk unit kerja ini ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Lebih lanjut, ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 juga tidak berlaku bagi TNI, Polri, dan perwakilan RI di luar negeri. Hari kerja pada ketiga instansi tersebut ditentukan berdasarkan peraturan pada instansi masing-masing.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Perpres 21/2023 telah diundangkan pada 12 April 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan 5 hari kerja dalam 1 minggu paling lambat pada 12 April 2024.

Adapun semua ketentuan terkait dengan hari kerja yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perpres 21/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP