PERPRES 21/2023

Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Hari Kerja di Instansi Pemerintah

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 11:15 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Hari Kerja di Instansi Pemerintah

Tampilan awal salinan Perpres 21/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perpres 21/2023, Presiden Joko Widodo menetapkan hari kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah sebanyak 5 hari dalam 1 minggu.

Instansi pemerintah yang masih menerapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu diperintahkan untuk segera menyesuaikan hari kerja dengan Perpres 21/2023. Adapun penyesuaian ketentuan dalam perpres baru tersebut paling lama 1 tahun sejak Perpres 21/2023 diundangkan.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, instansi pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu…," bunyi Pasal 13 Perpres 21/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada pasal 7 ayat (1), instansi pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 adalah unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hari kerja untuk unit kerja ini ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Lebih lanjut, ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 juga tidak berlaku bagi TNI, Polri, dan perwakilan RI di luar negeri. Hari kerja pada ketiga instansi tersebut ditentukan berdasarkan peraturan pada instansi masing-masing.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perpres 21/2023 telah diundangkan pada 12 April 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan 5 hari kerja dalam 1 minggu paling lambat pada 12 April 2024.

Adapun semua ketentuan terkait dengan hari kerja yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perpres 21/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?