RPJMN 2020-2024

Jokowi Teken Perpres RPJMN 2020-2024, Simak Strategi Perpajakannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:34 WIB
Jokowi Teken Perpres RPJMN 2020-2024, Simak Strategi Perpajakannya

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo akhirnya telah menandatangani Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

Berdasarkan Perpres kitu, RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun terhitung sejak 2020 hingga 2024. RPJMN juga memuat sejumlah hal, mulai dari strategi pembangunan nasional dan kebijakan umum.

Lalu, proyek prioritas strategis; arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan; program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga; prioritas pembangunan; serta kerangka ekonomi makro.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Kerangka ekonomi makro mencakup gambaran ekonomi secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

RPJMN juga berfungsi sebagai pedoman kementerian/lembaga dalam menyusun rencana strategis kementerian/lembaga, termasuk pedoman bagi pemda. RPJMN juga bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Dalam menyusun rencana strategis tersebut, kementerian/lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri. Demikian juga Pemda saat menyusun RPJM daerah juga dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, menteri akan bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RPJMN. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN.

“Sedangkan evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir. Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN dilaporkan Menteri kepada presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

RPJMN itu juga memuat sejumlah target reformasi fiskal. Di bidang perpajakan misalnya, pemerintah menargetkan rasio perpajakan terhadap PDB mencapai 9,7-10,5% (2020), 10,1-10,7% (2021), 10,3-11,2% (2022), 10,5-11,7% (2023) dan 10,7-12,3% (2024).

Selain itu, Jokowi juga menargetkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) tuntas 100 persen pada 2023. Adapun, pendanaan reformasi fiskal untuk periode 2020-2024 itu ditaksir menembus Rp2,58 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak