RPJMN 2020-2024

Jokowi Teken Perpres RPJMN 2020-2024, Simak Strategi Perpajakannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:34 WIB
Jokowi Teken Perpres RPJMN 2020-2024, Simak Strategi Perpajakannya

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo akhirnya telah menandatangani Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

Berdasarkan Perpres kitu, RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun terhitung sejak 2020 hingga 2024. RPJMN juga memuat sejumlah hal, mulai dari strategi pembangunan nasional dan kebijakan umum.

Lalu, proyek prioritas strategis; arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan; program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga; prioritas pembangunan; serta kerangka ekonomi makro.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Kerangka ekonomi makro mencakup gambaran ekonomi secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

RPJMN juga berfungsi sebagai pedoman kementerian/lembaga dalam menyusun rencana strategis kementerian/lembaga, termasuk pedoman bagi pemda. RPJMN juga bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Dalam menyusun rencana strategis tersebut, kementerian/lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri. Demikian juga Pemda saat menyusun RPJM daerah juga dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Sementara itu, menteri akan bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RPJMN. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN.

“Sedangkan evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir. Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN dilaporkan Menteri kepada presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

RPJMN itu juga memuat sejumlah target reformasi fiskal. Di bidang perpajakan misalnya, pemerintah menargetkan rasio perpajakan terhadap PDB mencapai 9,7-10,5% (2020), 10,1-10,7% (2021), 10,3-11,2% (2022), 10,5-11,7% (2023) dan 10,7-12,3% (2024).

Selain itu, Jokowi juga menargetkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) tuntas 100 persen pada 2023. Adapun, pendanaan reformasi fiskal untuk periode 2020-2024 itu ditaksir menembus Rp2,58 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN