INPRES 4/2022

Jokowi Teken Inpres Soal Kemiskinan, Sri Mulyani Dapat 2 Tugas Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:00 WIB
Jokowi Teken Inpres Soal Kemiskinan, Sri Mulyani Dapat 2 Tugas Khusus

Laman muka Inpres 4/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah makin serius mengurai masalah kemiskinan di Indonesia. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Instruksi Presiden (Inpres) 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Beleid yang berlaku per 8 Juni 2022 ini menjadi landasar pemerintah dalam menekan angka ekstrem di seluruh pelosok Tanah Air hingga 2024 mendatang. Jokowi pun menjabarkan tugas-tugas yang diberikan secara khusus kepada 22 menteri, 6 pejabat tinggi negara, dan para gubernur serta bupati/wali kota. Seluruh pihak diminta melakukan sinergi program antarkementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ... ,” bunyi Inpres 4/2022, dikutip Senin (14/6/2022).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Ada sejumlah strategi yang diinstruksikan Jokowi melalui beleid ini. Di antaranya, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, presiden menginstruksikan 2 hal. Pertama, menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.

Sementara untuk pejabat negara lain, instruksi yang diberikan juga menyesuaikan bidang yang ditangani. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) misalnya, diminta menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Menko PMK juga diminta menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Ada juga Menteri Dalam Negeri yang diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Mendagri juga diminta memutakhirkan data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.

Selain 22 menteri, instruksi juga diberikan Presiden Jokowi kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepala daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra