BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Jokowi: Subsidi Gaji Cair Sekitar 2 Minggu Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:48 WIB
Jokowi: Subsidi Gaji Cair Sekitar 2 Minggu Lagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

BANDUNG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja akan cair dalam satu atau dua pekan mendatang.

Jokowi mengatakan subsidi gaji tersebut sangat dibutuhkan para pekerja yang terdampak oleh pandemi virus Corona walaupun masih memiliki pekerjaan. Dia menyebut subsidi gaji akan diberikan pada 13 juta pekerja senilai masing-masing Rp2,4 juta.

"Insyaallah dalam seminggu—dua minggu ini sudah akan keluar," katanya, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Proyeksi Jokowi tersebut lebih cepat dibanding perkiraan Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tim Satgas PEN memperkirakan subsidi gaji baru akan dibayarkan pada September, setelah verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan rampung dan terkumpul nomor rekening untuk mentransfer bantuan kepada pekerja.

Jokowi mengatakan subsidi gaji hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masih bekerja dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut harus bergaji di bawah Rp5 juta dan rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan senilai maksimal Rp150.000.

Pemerintah akan memanfaatkan data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat ada 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan membayar iuran di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Subsidi gaji diberikan senilai Rp600.000 per bulan. Pemberian dilakukan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Menurut Jokowi, para pekerja membutuhkan subsidi gaji untuk mendorong daya beli. Sementara untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat memanfaatkan program kartu prakerja untuk mengasah keterampilan sekaligus mendapatkan insentif.

“[Subsidi gaji] ini di luar 10 juta yang kartu prakerja. Kartu prakerja itu untuk yang di-PHK," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2020 | 16:24 WIB

Yang dimaksudkan pembayaran 150 rbu/ bulan itu total seluruh pembayaran BPJS TK ataukah item-item tertentu? Terima Kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?