BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Jokowi: Subsidi Gaji Cair Sekitar 2 Minggu Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:48 WIB
Jokowi: Subsidi Gaji Cair Sekitar 2 Minggu Lagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

BANDUNG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja akan cair dalam satu atau dua pekan mendatang.

Jokowi mengatakan subsidi gaji tersebut sangat dibutuhkan para pekerja yang terdampak oleh pandemi virus Corona walaupun masih memiliki pekerjaan. Dia menyebut subsidi gaji akan diberikan pada 13 juta pekerja senilai masing-masing Rp2,4 juta.

"Insyaallah dalam seminggu—dua minggu ini sudah akan keluar," katanya, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Proyeksi Jokowi tersebut lebih cepat dibanding perkiraan Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tim Satgas PEN memperkirakan subsidi gaji baru akan dibayarkan pada September, setelah verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan rampung dan terkumpul nomor rekening untuk mentransfer bantuan kepada pekerja.

Jokowi mengatakan subsidi gaji hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masih bekerja dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut harus bergaji di bawah Rp5 juta dan rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan senilai maksimal Rp150.000.

Pemerintah akan memanfaatkan data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat ada 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan membayar iuran di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Subsidi gaji diberikan senilai Rp600.000 per bulan. Pemberian dilakukan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Menurut Jokowi, para pekerja membutuhkan subsidi gaji untuk mendorong daya beli. Sementara untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat memanfaatkan program kartu prakerja untuk mengasah keterampilan sekaligus mendapatkan insentif.

“[Subsidi gaji] ini di luar 10 juta yang kartu prakerja. Kartu prakerja itu untuk yang di-PHK," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2020 | 16:24 WIB

Yang dimaksudkan pembayaran 150 rbu/ bulan itu total seluruh pembayaran BPJS TK ataukah item-item tertentu? Terima Kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?