EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Sebut 2021 Jadi Masa Kebangkitan Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 19:27 WIB
Jokowi Sebut 2021 Jadi Masa Kebangkitan Ekonomi

Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut tahun ini menjadi periode kebangkitan ekonomi bagi Indonesia.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat dalam perekonomian nasional. Setelah terkontraksi 2,07% pada 2020, dia optimistis ekonomi akan pulih dan tumbuh lebih tinggi hingga mencapai 5% pada tahun ini.

"Sekarang ini tahun 2021 adalah masa recovery, masa kebangkitan, yang harus kita sambut dengan optimisme antusias dan kerja keras penuh keberanian," katanya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jokowi mengatakan pemerintah telah melanjutkan berbagai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional hingga tahun ini. Mengenai pemulihan ekonomi, stimulus mencakup sisi penawaran dan permintaan sehingga memberikan dampak yang lebih besar.

Dari sisi penawaran, pemerintah memberikan stimulus seperti restrukturisasi kredit hingga insentif pajak. Pada insentif pajak, pagunya mencapai Rp53,86 triliun, misalnya untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP.

Sejumlah indikator ekonomi saat ini juga sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Misalnya, soal cadangan devisa di Bank Indonesia yang saat ini senilai US$135 miliar, lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan cicilan utang luar negeri dan impor untuk satu tahun.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Rupiah pun stabil, sedangkan pasar modal masih atraktif dengan total kapitalisasi saham Rp6.970 triliun dan jumlah investor lokal tumbuh hingga 4 juta investor ritel.

Jokowi juga menyambut gembira pertumbuhan ekspor yang lebih tinggi dibandingkan dengan impor sehingga mencatatkan surplus neraca perdagangan 2020 senilai US$21,74 miliar, setelah mengalami defisit US$3,59 miliar pada tahun sebelumnya. Demikian pula soal realisasi investasi mencapai 101,1% dari target atau senilai Rp826,3 triliun.

"Artinya kita mempunyai modalitas. Kita mempunyai modalitas kuat untuk bangkit dan tumbuh," ujarnya.

Secara bersamaan, Jokowi menyebut upaya pemulihan ekonomi akan makin lengkap dengan reformasi struktural, seperti melalui penerbitan UU Cipta Kerja. Melalui beleid itu, pemerintah juga membentuk Lembaga Pengelola Investasi untuk mempercepat pembangunan dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 22:38 WIB

Mau tidak mau, Indonesia harus bangkit. Bukan hanya dari segi ekonomi, tetapi juga birokrasi, kesehatan, pendidikan, dan yang terpenting ialah sosial masyarakat. Kemajuan negara harus diimbangi dengan kesejahteraan rakyatnya. Karena jika hal itu tidak terjadi, maka akan sia-sia segala usaha.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra