KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: RUU Perampasan Aset Diperlukan untuk Berantas Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 16:00 WIB
Jokowi: RUU Perampasan Aset Diperlukan untuk Berantas Korupsi

Presiden Joko Widodo (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Jokowi, RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai payung hukum melakukan penindakan atas kasus korupsi.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," katanya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurut Jokowi, kehadiran RUU Perampasan Aset bakal membantu pemerintah untuk merampas aset terpidana korupsi setelah tersangka dinyatakan terbukti bersalah.

"Karena payung hukumnya jelas," ujar Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta Komisi III DPR untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua RUU tersebut diperlukan untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Sulit memberantas korupsi itu. UU Perampasan Aset tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung," tuturnya saat rapat bersama Komisi III pada 30 Maret 2023.

Namun, DPR menyebut pemerintah masih belum mengirimkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset kepada DPR. Mengingat RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah maka pemerintahlah yang harus menyusun draf dan naskah akademik.

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Bila surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, lanjut Achmad, DPR akan segera membentuk pansus dan setiap fraksi bakal segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP