KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: RUU Perampasan Aset Diperlukan untuk Berantas Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 16:00 WIB
Jokowi: RUU Perampasan Aset Diperlukan untuk Berantas Korupsi

Presiden Joko Widodo (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Jokowi, RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai payung hukum melakukan penindakan atas kasus korupsi.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," katanya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Jokowi, kehadiran RUU Perampasan Aset bakal membantu pemerintah untuk merampas aset terpidana korupsi setelah tersangka dinyatakan terbukti bersalah.

"Karena payung hukumnya jelas," ujar Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta Komisi III DPR untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua RUU tersebut diperlukan untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Sulit memberantas korupsi itu. UU Perampasan Aset tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung," tuturnya saat rapat bersama Komisi III pada 30 Maret 2023.

Namun, DPR menyebut pemerintah masih belum mengirimkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset kepada DPR. Mengingat RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah maka pemerintahlah yang harus menyusun draf dan naskah akademik.

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Bila surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, lanjut Achmad, DPR akan segera membentuk pansus dan setiap fraksi bakal segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN