PP 53/2023

Jokowi Revisi Aturan Tata Cara Izin Cuti Menteri yang Ikut Pilpres

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 18:00 WIB
Jokowi Revisi Aturan Tata Cara Izin Cuti Menteri yang Ikut Pilpres

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi ketentuan tata cara permintaan persetujuan dan izin oleh menteri yang turut berkompetisi dalam pemilihan presiden (pilpres) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023.

Perubahan tata cara permintaan persetujuan dan izin tersebut termuat dalam PP 53/2023, merevisi ketentuan sebelumnya yaitu PP 32/2018. PP direvisi guna menyesuaikan ketentuan dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan….sebagai capres atau cawapres tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden sebagaimana Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022," bunyi bagian pertimbangan PP 53/2023, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Pada Pasal 28A ayat (1) PP 32/2018 s.t.d.d PP 53/2023, ditegaskan menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mengajukan permintaan persetujuan kepada presiden.

Presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri maksimal 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. Apabila presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu 15 hari maka persetujuan dianggap tidak diberikan.

"Surat persetujuan yang diberikan oleh presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri…disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres," bunyi Pasal 28A ayat (4) PP 32/2018 s.t.d.d PP 53/2023.

Baca Juga:
Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Terkait dengan pelaksanaan cuti, menteri yang menjadi capres atau cawapres harus melaksanakan cuti saat pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pengundian nomor urut, dan selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Menteri mengajukan permohonan izin cuti kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Permohonan izin cuti tersebut harus memuat jadwal dan jangka waktu serta lokasi pelaksanaan kegiatan.

Permohonan izin cuti untuk pelaksanaan kampanye harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Perlu diketahui, terdapat 2 menteri yang mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres dalam Pilpres 2024, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses