PP 53/2023

Jokowi Revisi Aturan Tata Cara Izin Cuti Menteri yang Ikut Pilpres

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 18:00 WIB
Jokowi Revisi Aturan Tata Cara Izin Cuti Menteri yang Ikut Pilpres

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi ketentuan tata cara permintaan persetujuan dan izin oleh menteri yang turut berkompetisi dalam pemilihan presiden (pilpres) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023.

Perubahan tata cara permintaan persetujuan dan izin tersebut termuat dalam PP 53/2023, merevisi ketentuan sebelumnya yaitu PP 32/2018. PP direvisi guna menyesuaikan ketentuan dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan….sebagai capres atau cawapres tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden sebagaimana Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022," bunyi bagian pertimbangan PP 53/2023, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Prabowo Resmi Lantik 53 Menteri Kabinet Merah Putih, Luhut Jadi Masuk

Pada Pasal 28A ayat (1) PP 32/2018 s.t.d.d PP 53/2023, ditegaskan menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mengajukan permintaan persetujuan kepada presiden.

Presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri maksimal 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. Apabila presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu 15 hari maka persetujuan dianggap tidak diberikan.

"Surat persetujuan yang diberikan oleh presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri…disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres," bunyi Pasal 28A ayat (4) PP 32/2018 s.t.d.d PP 53/2023.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih

Terkait dengan pelaksanaan cuti, menteri yang menjadi capres atau cawapres harus melaksanakan cuti saat pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pengundian nomor urut, dan selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Menteri mengajukan permohonan izin cuti kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Permohonan izin cuti tersebut harus memuat jadwal dan jangka waktu serta lokasi pelaksanaan kegiatan.

Permohonan izin cuti untuk pelaksanaan kampanye harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Perlu diketahui, terdapat 2 menteri yang mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres dalam Pilpres 2024, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN