PP 53/2023

Jokowi Revisi Aturan Tata Cara Izin Cuti Menteri yang Ikut Pilpres

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 18:00 WIB
Jokowi Revisi Aturan Tata Cara Izin Cuti Menteri yang Ikut Pilpres

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi ketentuan tata cara permintaan persetujuan dan izin oleh menteri yang turut berkompetisi dalam pemilihan presiden (pilpres) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023.

Perubahan tata cara permintaan persetujuan dan izin tersebut termuat dalam PP 53/2023, merevisi ketentuan sebelumnya yaitu PP 32/2018. PP direvisi guna menyesuaikan ketentuan dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan….sebagai capres atau cawapres tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden sebagaimana Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022," bunyi bagian pertimbangan PP 53/2023, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Pada Pasal 28A ayat (1) PP 32/2018 s.t.d.d PP 53/2023, ditegaskan menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mengajukan permintaan persetujuan kepada presiden.

Presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri maksimal 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. Apabila presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu 15 hari maka persetujuan dianggap tidak diberikan.

"Surat persetujuan yang diberikan oleh presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri…disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres," bunyi Pasal 28A ayat (4) PP 32/2018 s.t.d.d PP 53/2023.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Terkait dengan pelaksanaan cuti, menteri yang menjadi capres atau cawapres harus melaksanakan cuti saat pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pengundian nomor urut, dan selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Menteri mengajukan permohonan izin cuti kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Permohonan izin cuti tersebut harus memuat jadwal dan jangka waktu serta lokasi pelaksanaan kegiatan.

Permohonan izin cuti untuk pelaksanaan kampanye harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Perlu diketahui, terdapat 2 menteri yang mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres dalam Pilpres 2024, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:15 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Bekali Peserta Magang, Managing Partner DDTC Bagikan Ilmu Leadership

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?