PERPRES 105/2020

Jokowi Ratifikasi Protokol ASEAN Tentang Penunjukan Pos Perbatasan

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 10:04 WIB
Jokowi Ratifikasi Protokol ASEAN Tentang Penunjukan Pos Perbatasan

Tampilan awal salinan Perpres 105/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang telah diundangkan sejak 10 November 2020.

Merujuk perpres tersebut, pemerintah menegaskan perlunya pembentukan sistem angkutan transit yang efisien dan terintegrasi di ASEAN guna mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN.

"Pengesahan Protokol 2…bertujuan menciptakan dasar hukum untuk penunjukan pos-pos perbatasan guna mendukung kelancaran pengeluaran dan pemeriksaan sarana transportasi dan barang-barang transit di ASEAN," bunyi pertimbangan perpres, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, Protokol 2 merupakan salah satu dari sembilan protokol yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) yang telah ditandatangani di Hanoi pada 1998.

Guna melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) AFAFGIT, negara-negara ASEAN telah bersepakat untuk menerapkan Protokol 2 terhadap pos-pos perbatasan yang ditunjuk untuk pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit.

Dengan Protokol 2, setiap negara telah bersepakat untuk merumuskan pos perbatasan awal masing-masing sebagai dasar penunjukan pos perbatasan yang terlampir pada protokol tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Setiap negara penandatangan Protokol 2 dapat mengajukan usulan perubahan daftar pos perbatasan. Setiap usulan perubahan pos perbatasan oleh 1 negara wajib disetujui oleh negara-negara yang bertetangga langsung.

"Pos-pos perbatasan yang telah ditunjuk ... wajib memperhatikan klaim-klaim teritorial yang sedang berlangsung antara para pihak," bunyi Pasal 2 ayat (4) Protokol 2.

Pada lampiran Protokol 2, Indonesia hanya menunjuk satu pos perbatasan untuk pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit yang terletak di Entikong, Kalimantan Barat dan berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, Protokol 2 juga memberikan ruang bagi setiap negara untuk mengizinkan pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit di pos perbatasan lainnya sepanjang disetujui oleh negara-negara ASEAN atau negara-negara yang bertetangga langsung.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN mendapatkan amanat untuk bertanggung jawab atas pemantauan, peninjauan kembali, koordinasi, dan pengawasan atas seluruh aspek yang terkait dengan pelaksanaan Protokol 2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan