KERJA SAMA KEPABEANAN

Jokowi Ratifikasi Protokol 2 ASEAN, Ini Penjelasan DJBC

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 07:01 WIB
Jokowi Ratifikasi Protokol 2 ASEAN, Ini Penjelasan DJBC

Suasana aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/11/2020). Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan dengan sendirinya menetapkan titik entry-exit point pada rute transit ASEAN Customs Transit System. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan dengan sendirinya menetapkan titik entry-exit point pada rute transit ASEAN Customs Transit System (ACTS).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan dengan Protokol 2 itu, sarana transportasi dan barang transit di bawah skema ATCS yang memasuki ASEAN harus melalui pos perbatasan yang telah ditunjuk.

Pada Protokol 2, Indonesia hanya menunjuk satu pos di Entikong, Kalimantan Barat. "Penunjukan Entikong sebagai pos perbatasan pada Protokol 2 selaras dengan rute transit yang diatur dalam Protokol 1 tentang Designation of Transit Transport Routes and Facilities," ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Syarif mengatakan Entikong merupakan salah satu titik yang dilewati oleh ASEAN Highway AH 150 dan berbatasan dengan Tebedu, Malaysia. Pada Protokol 2, Tebedu merupakan salah satu dari 5 pos yang ditunjuk oleh Malaysia.

Meski sudah terdapat penunjukan pos pada Protokol 2, Syarif menerangkan ACTS masih belum dapat diimplementasikan di Entikong. ACTS di Entikong baru akan diimplementasikan pada 2022. "Rencananya akan ada feasibility study terlebih dahulu pada tahun depan," ujar Syarif.

Untuk diketahui, ACTS diatur melalui ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) dan protokol-protokol pelaksana AFAFGIT.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

ATCS memfasilitasi perdagangan lintas batas negara dengan memperbolehkan pengusaha untuk mengirimkan barangnya secara bebas antarnegara yang berpartisipasi dalam ATCS.

"Dengan demikian, sarana transportasi bisa mengantarkan barang dari titik pengantaran ke titik tujuan dengan hambatan yang minim. Barang tidak perlu dipindahkan ke sarana transportasi lain dalam proses pengiriman," tulis ASEAN dalam laman resmi yang berisi penjelasan mengenai ATCS.

Semua pihak baik importir, eksportir, transportir, maupun forwarder dapat memanfaatkan fasilitas ACTS sepanjang sudah terdaftar dalam sistem administrasi otoritas kepabeanan negara ASEAN. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?