Suasana aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/11/2020). Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan dengan sendirinya menetapkan titik entry-exit point pada rute transit ASEAN Customs Transit System. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan dengan sendirinya menetapkan titik entry-exit point pada rute transit ASEAN Customs Transit System (ACTS).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan dengan Protokol 2 itu, sarana transportasi dan barang transit di bawah skema ATCS yang memasuki ASEAN harus melalui pos perbatasan yang telah ditunjuk.
Pada Protokol 2, Indonesia hanya menunjuk satu pos di Entikong, Kalimantan Barat. "Penunjukan Entikong sebagai pos perbatasan pada Protokol 2 selaras dengan rute transit yang diatur dalam Protokol 1 tentang Designation of Transit Transport Routes and Facilities," ujarnya, Kamis (26/11/2020).
Syarif mengatakan Entikong merupakan salah satu titik yang dilewati oleh ASEAN Highway AH 150 dan berbatasan dengan Tebedu, Malaysia. Pada Protokol 2, Tebedu merupakan salah satu dari 5 pos yang ditunjuk oleh Malaysia.
Meski sudah terdapat penunjukan pos pada Protokol 2, Syarif menerangkan ACTS masih belum dapat diimplementasikan di Entikong. ACTS di Entikong baru akan diimplementasikan pada 2022. "Rencananya akan ada feasibility study terlebih dahulu pada tahun depan," ujar Syarif.
Untuk diketahui, ACTS diatur melalui ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) dan protokol-protokol pelaksana AFAFGIT.
ATCS memfasilitasi perdagangan lintas batas negara dengan memperbolehkan pengusaha untuk mengirimkan barangnya secara bebas antarnegara yang berpartisipasi dalam ATCS.
"Dengan demikian, sarana transportasi bisa mengantarkan barang dari titik pengantaran ke titik tujuan dengan hambatan yang minim. Barang tidak perlu dipindahkan ke sarana transportasi lain dalam proses pengiriman," tulis ASEAN dalam laman resmi yang berisi penjelasan mengenai ATCS.
Semua pihak baik importir, eksportir, transportir, maupun forwarder dapat memanfaatkan fasilitas ACTS sepanjang sudah terdaftar dalam sistem administrasi otoritas kepabeanan negara ASEAN. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.