KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Prioritaskan Beri Subsidi untuk Motor Listrik, Mobil Menyusul

Dian Kurniati | Jumat, 17 Februari 2023 | 09:11 WIB
Jokowi Prioritaskan Beri Subsidi untuk Motor Listrik, Mobil Menyusul

Pengunjung mengamati motor listrik berbasis baterai yang dipamerkan saat peluncuran Rencana Aksi Daerah Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Provinsi Bali 2022-2026 di Denpasar, Bali, Kamis (26/1/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah terus menghitung subsidi yang akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

Jokowi mengatakan Kementerian Keuangan bakal mengalkulasi besaran subsidi yang akan diberikan kepada pengendara mobil dan sepeda motor listrik. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah akan memprioritaskan pemberian subsidi untuk sepeda motor listrik terlebih dulu.

"Tentu saja yang didahulukan akan yang motornya terlebih dahulu. Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya, mengantrenya ada yang setahun," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Jokowi mengatakan pembelian mobil listrik saat ini biasanya berskema inden. Masyarakat pun perlu menunggu selama 2 bulan hingga setahun untuk memperoleh mobil listrik yang dipesannya.

Dengan tingginya minat masyarakat tersebut, dia menilai antren pembelian kendaraan listrik berpotensi makin lama apabila pemerintah memberikan subsidi.

"Mengantrenya sudah ada yang 2 bulan, ada yang 6 bulan. Inden, apalagi diberi insentif. Tetapi, tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti ya," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif dalam bentuk subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik. Subsidi ini dinilai akan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan subsidi diberikan terhadap mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri. Nominal subsidinya pun bervariasi.

Pada mobil listrik berbasis baterai, rencananya diberikan subsidi senilai Rp80 juta, sedangkan pada mobil listrik berbasis hybrid diberikan subsidi sekitar Rp40 juta. Kemudian, atas pembelian sepeda motor listrik baru rencananya akan diberikan subsidi senilai Rp8 juta, sementara untuk pembelian sepeda motor konversi menjadi listrik akan diberikan subsidi Rp5 juta.

Melalui PP 74/2021, pemerintah selama ini telah mengatur insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Pada kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini