KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Prioritaskan Beri Subsidi untuk Motor Listrik, Mobil Menyusul

Dian Kurniati | Jumat, 17 Februari 2023 | 09:11 WIB
Jokowi Prioritaskan Beri Subsidi untuk Motor Listrik, Mobil Menyusul

Pengunjung mengamati motor listrik berbasis baterai yang dipamerkan saat peluncuran Rencana Aksi Daerah Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Provinsi Bali 2022-2026 di Denpasar, Bali, Kamis (26/1/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah terus menghitung subsidi yang akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

Jokowi mengatakan Kementerian Keuangan bakal mengalkulasi besaran subsidi yang akan diberikan kepada pengendara mobil dan sepeda motor listrik. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah akan memprioritaskan pemberian subsidi untuk sepeda motor listrik terlebih dulu.

"Tentu saja yang didahulukan akan yang motornya terlebih dahulu. Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya, mengantrenya ada yang setahun," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Jokowi mengatakan pembelian mobil listrik saat ini biasanya berskema inden. Masyarakat pun perlu menunggu selama 2 bulan hingga setahun untuk memperoleh mobil listrik yang dipesannya.

Dengan tingginya minat masyarakat tersebut, dia menilai antren pembelian kendaraan listrik berpotensi makin lama apabila pemerintah memberikan subsidi.

"Mengantrenya sudah ada yang 2 bulan, ada yang 6 bulan. Inden, apalagi diberi insentif. Tetapi, tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti ya," ujarnya.

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif dalam bentuk subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik. Subsidi ini dinilai akan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan subsidi diberikan terhadap mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri. Nominal subsidinya pun bervariasi.

Pada mobil listrik berbasis baterai, rencananya diberikan subsidi senilai Rp80 juta, sedangkan pada mobil listrik berbasis hybrid diberikan subsidi sekitar Rp40 juta. Kemudian, atas pembelian sepeda motor listrik baru rencananya akan diberikan subsidi senilai Rp8 juta, sementara untuk pembelian sepeda motor konversi menjadi listrik akan diberikan subsidi Rp5 juta.

Melalui PP 74/2021, pemerintah selama ini telah mengatur insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Pada kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?