Pengunjung mengamati motor listrik berbasis baterai yang dipamerkan saat peluncuran Rencana Aksi Daerah Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Provinsi Bali 2022-2026 di Denpasar, Bali, Kamis (26/1/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah terus menghitung subsidi yang akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Jokowi mengatakan Kementerian Keuangan bakal mengalkulasi besaran subsidi yang akan diberikan kepada pengendara mobil dan sepeda motor listrik. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah akan memprioritaskan pemberian subsidi untuk sepeda motor listrik terlebih dulu.
"Tentu saja yang didahulukan akan yang motornya terlebih dahulu. Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya, mengantrenya ada yang setahun," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).
Jokowi mengatakan pembelian mobil listrik saat ini biasanya berskema inden. Masyarakat pun perlu menunggu selama 2 bulan hingga setahun untuk memperoleh mobil listrik yang dipesannya.
Dengan tingginya minat masyarakat tersebut, dia menilai antren pembelian kendaraan listrik berpotensi makin lama apabila pemerintah memberikan subsidi.
"Mengantrenya sudah ada yang 2 bulan, ada yang 6 bulan. Inden, apalagi diberi insentif. Tetapi, tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif dalam bentuk subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik. Subsidi ini dinilai akan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan subsidi diberikan terhadap mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri. Nominal subsidinya pun bervariasi.
Pada mobil listrik berbasis baterai, rencananya diberikan subsidi senilai Rp80 juta, sedangkan pada mobil listrik berbasis hybrid diberikan subsidi sekitar Rp40 juta. Kemudian, atas pembelian sepeda motor listrik baru rencananya akan diberikan subsidi senilai Rp8 juta, sementara untuk pembelian sepeda motor konversi menjadi listrik akan diberikan subsidi Rp5 juta.
Melalui PP 74/2021, pemerintah selama ini telah mengatur insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Pada kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.