KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Pastikan Kereta Cepat Operasi Awal Oktober, Tidak Ada Subsidi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2023 | 15:17 WIB
Jokowi Pastikan Kereta Cepat Operasi Awal Oktober, Tidak Ada Subsidi

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) berselebrasi saat Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyentuh kecepatan 351 kilometer perjam pada uji coba rute Bandung-Jakarta, Rabu (13/9/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) bakal beroperasi awal Oktober 2023. Namun, tanggal pastinya akan ditentukan kemudian oleh manajemen PT KCIC dan Kementerian Perhubungan.

Pada awal operasional, uji coba gratis akan diberlakukan. Selanjutnya, jika kereta cepat Jakarta-Bandung sudah beroperasi secara reguler dan uji coba berakhir maka penumpang akan dikenai tarif normal. Jokowi memastikan tidak akan ada subsidi atau public service obligation (PSO) dari pemerintah atas pemberlakuan tarif KCJB.

"Tidak ada subsidi. Tetapi akan dilihat semua, ada hitungannya. Apapun, yang terpenting kita mendorong masyarakat pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi masal," kata Jokowi usai melakukan uji coba, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Realisasi Belanja Subsidi dan Kompensasi Tumbuh 31%, Ini Kata Wamenkeu

Jokowi berharap beroperasinya kereta cepat akan mendorong masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke berbagai opsi transportasi umum. Selain kereta cepat, kini sudah beroperasi LRT yang makin melengkapi pilihan transportasi publik lainnya seperti KRL, MRT, dan bus Transjakarta.

Jokowi sendiri sudah 4 kali mengecek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun, baru hari ini Jokowi menjajal langsung menaikinya. Dengan kecepatan 350 km/jam, Jokowi mengaku merasa nyaman.

Sementara itu, PT KCIC juga masih harus merampungkan seluruh infrastruktur di stasiun. Saat ini progres penyelesaiannya baru 92%.

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Pemerintah juga tidak menargetkan angka tertentu terkait dengan peralihan masyarakat dari KA Argo Parahyangan, kereta reguler yang melayani Jakarta-Bandung, ke kereta cepat. Jokowi mengatakan, yang terpenting adalah masyarakat merasakannya terlebih dulu sebelum akhirnya memutuskan untuk beralih ke kereta cepat.

"Orang pasti merasakan dulu, orang mencoba dulu, baru menentukan sikap. Rasakan dulu 350 km/jam seperti apa, dari Halim [DKI Jakarta] ke Padalarang [Jawa Barat] 25 menit," kata Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Kamis, 21 November 2024 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Ajukan Pinjaman ke Bank, WP Ini Baru Sadar Kalau NPWP-nya Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?