KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta UMKM Segera Urus NIB Biar Mudah Dapat KUR

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:30 WIB
Jokowi Minta UMKM Segera Urus NIB Biar Mudah Dapat KUR

Presiden Jokowi saat menyerahkan NIB bagi pelaku UMK perseorangan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para pelaku UMKM untuk segera mengurus izin dan nomor induk berusaha (NIB).

Jokowi mengatakan UMKM yang sudah memiliki izin dan NIB memiliki kemudahan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan.

"Kalau sudah pegang ini [NIB] dan peluang usahanya ada segera Bapak/Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau bank-bank lain yang menyalurkan KUR," ujar Jokowi, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pada tahun ini, plafon KUR sesungguhnya mencapai Rp373 triliun. Namun, hingga saat ini hanya 49% yang sudah tersalurkan kepada UMKM.

Jokowi mengatakan pemerintah menyubsidi bunga KUR menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan subsidi, bunga yang dibebankan kepada debitur hanya sebesar 3%.

"Ini masih ada peluang karena baru 49% KUR yang disalurkan. Masih ada Rp185 triliun yang ada di bank. Segera digunakan tapi sekali lagi kalau mau pinjam tolong dihitung, dikalkulasi dulu," ujar Jokowi.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Untuk diketahui, NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak pada sektor berisiko rendah berlaku sebagai izin, SNI, dan sertifikasi produk halal.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga 13 Juli 2022 tercatat sudah ada 1,51 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS. Dari total 1,51 juta NIB yang diterbitkan, 98% merupakan NIB untuk usaha mikro dan kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP