KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta UMKM Segera Urus NIB Biar Mudah Dapat KUR

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:30 WIB
Jokowi Minta UMKM Segera Urus NIB Biar Mudah Dapat KUR

Presiden Jokowi saat menyerahkan NIB bagi pelaku UMK perseorangan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para pelaku UMKM untuk segera mengurus izin dan nomor induk berusaha (NIB).

Jokowi mengatakan UMKM yang sudah memiliki izin dan NIB memiliki kemudahan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan.

"Kalau sudah pegang ini [NIB] dan peluang usahanya ada segera Bapak/Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau bank-bank lain yang menyalurkan KUR," ujar Jokowi, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pada tahun ini, plafon KUR sesungguhnya mencapai Rp373 triliun. Namun, hingga saat ini hanya 49% yang sudah tersalurkan kepada UMKM.

Jokowi mengatakan pemerintah menyubsidi bunga KUR menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan subsidi, bunga yang dibebankan kepada debitur hanya sebesar 3%.

"Ini masih ada peluang karena baru 49% KUR yang disalurkan. Masih ada Rp185 triliun yang ada di bank. Segera digunakan tapi sekali lagi kalau mau pinjam tolong dihitung, dikalkulasi dulu," ujar Jokowi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak pada sektor berisiko rendah berlaku sebagai izin, SNI, dan sertifikasi produk halal.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga 13 Juli 2022 tercatat sudah ada 1,51 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS. Dari total 1,51 juta NIB yang diterbitkan, 98% merupakan NIB untuk usaha mikro dan kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?