ANGGARAN PENDIDIKAN

Jokowi Minta Siswa Miskin Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 15:59 WIB
Jokowi Minta Siswa Miskin Jadi Prioritas (Foto:setkab.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk memprioritaskan anggaran dana pendidikan terutama untuk siswa yang kurang mampu.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan jatah Rp49,2 triliun yang termasuk salah satu dari 10 kementerian dengan alokasi terbesar.

“Saya minta alokasi dana pendidikan betul-betul digunakan efektif. Akses siswa, terutama siswa miskin, betul-betul memperoleh pendidikan dan menjadi prioritas,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Menurut Jokowi dari sekitar 1,8 juta ruang kelas, hanya 466 ribu saja yang kondisinya layak. Selain itu, dari 212 ribu sekolah sedikitnya ada 100 ribu sekolah yang belum dilengkapi sarana pendidikan memadai.

“Saya minta dilakukan perombakan besar-besaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Instruksi serupa juga disampaikan kepada Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Jokowi meminta Nila untuk mengubah paradigma program kesehatan yang selama ini dinilainya hanya fokus pada penyembuhan saja.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

“Lakukanlah edukasi dan budayakan pola hidup sehat ke masyarakat kita,” tutunya.

Kendati demikian dia mengapresiasi pendistribusian Kartu Indonesia Sehat bagi pasien kurang mampu yang sudah berjalan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?