KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik ke Jakarta pada Tanggal Ini

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 09:30 WIB
Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik ke Jakarta pada Tanggal Ini

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pemudik untuk menghindari arus balik pada 24 April hingga 25 April 2023.

Apabila pemudik tidak memiliki kepentingan yang mendesak, pemudik diminta untuk menunda jadwal kembali ke Jakarta menjadi setelah 26 April. Hal ini diperlukan untuk memecah penumpukan pada puncak arus balik.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, kami mengajak masyarakat untuk menghindari arus balik tersebut jika tak ada keperluan mendesak," katanya, Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketentuan ini berlaku untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN. Khusus untuk pegawai swasta, penundaan mudik diatur secara teknis oleh instansi atau perusahaan masing-masing lewat pemberian cuti tambahan atau cuti lainnya.

berdasarkan proyeksi Kementerian Perhubungan, lanjut Jokowi, bakal terdapat sebanyak 203.000 kendaraan bermotor yang akan memasuki Tol Transjawa dari timur menuju Jakarta dan Tol Jakarta-Cikampek dari Bandung menuju Jakarta.

"Ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan jumlah normalnya yaitu 53.000 kendaraan," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, penumpukan kendaraan pada saat mudik dan arus balik telah menjadi kekhawatiran pemerintah sejak bulan lalu.

Guna memecah konsentrasi pemudik dan meminimalisasi kemacetan, pemerintah telah memajukan periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri dari awalnya pada 21 April hingga 26 April 2023 menjadi 19 April hingga 25 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak