KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik ke Jakarta pada Tanggal Ini

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 09:30 WIB
Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik ke Jakarta pada Tanggal Ini

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pemudik untuk menghindari arus balik pada 24 April hingga 25 April 2023.

Apabila pemudik tidak memiliki kepentingan yang mendesak, pemudik diminta untuk menunda jadwal kembali ke Jakarta menjadi setelah 26 April. Hal ini diperlukan untuk memecah penumpukan pada puncak arus balik.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, kami mengajak masyarakat untuk menghindari arus balik tersebut jika tak ada keperluan mendesak," katanya, Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Ketentuan ini berlaku untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN. Khusus untuk pegawai swasta, penundaan mudik diatur secara teknis oleh instansi atau perusahaan masing-masing lewat pemberian cuti tambahan atau cuti lainnya.

berdasarkan proyeksi Kementerian Perhubungan, lanjut Jokowi, bakal terdapat sebanyak 203.000 kendaraan bermotor yang akan memasuki Tol Transjawa dari timur menuju Jakarta dan Tol Jakarta-Cikampek dari Bandung menuju Jakarta.

"Ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan jumlah normalnya yaitu 53.000 kendaraan," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk diketahui, penumpukan kendaraan pada saat mudik dan arus balik telah menjadi kekhawatiran pemerintah sejak bulan lalu.

Guna memecah konsentrasi pemudik dan meminimalisasi kemacetan, pemerintah telah memajukan periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri dari awalnya pada 21 April hingga 26 April 2023 menjadi 19 April hingga 25 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP