KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik ke Jakarta pada Tanggal Ini

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 09:30 WIB
Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik ke Jakarta pada Tanggal Ini

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pemudik untuk menghindari arus balik pada 24 April hingga 25 April 2023.

Apabila pemudik tidak memiliki kepentingan yang mendesak, pemudik diminta untuk menunda jadwal kembali ke Jakarta menjadi setelah 26 April. Hal ini diperlukan untuk memecah penumpukan pada puncak arus balik.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, kami mengajak masyarakat untuk menghindari arus balik tersebut jika tak ada keperluan mendesak," katanya, Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketentuan ini berlaku untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN. Khusus untuk pegawai swasta, penundaan mudik diatur secara teknis oleh instansi atau perusahaan masing-masing lewat pemberian cuti tambahan atau cuti lainnya.

berdasarkan proyeksi Kementerian Perhubungan, lanjut Jokowi, bakal terdapat sebanyak 203.000 kendaraan bermotor yang akan memasuki Tol Transjawa dari timur menuju Jakarta dan Tol Jakarta-Cikampek dari Bandung menuju Jakarta.

"Ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan jumlah normalnya yaitu 53.000 kendaraan," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, penumpukan kendaraan pada saat mudik dan arus balik telah menjadi kekhawatiran pemerintah sejak bulan lalu.

Guna memecah konsentrasi pemudik dan meminimalisasi kemacetan, pemerintah telah memajukan periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri dari awalnya pada 21 April hingga 26 April 2023 menjadi 19 April hingga 25 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN