KEBIJAKAN ENERGI

Jokowi Minta Ongkos Produksi Gas Bumi Dievaluasi Agar Kompetitif

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 16:45 WIB
Jokowi Minta Ongkos Produksi Gas Bumi Dievaluasi Agar Kompetitif

Menteri ESDM Arifin Tasrif didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan jajarannya untuk mengevaluasi kembali ongkos produksi gas bumi yang dikeluarkan masing-masing produsen. Tujuannya, menciptakan iklim investasi migas di Indonesia yang lebih kompetitif, khususnya di kancah Asean.

Arifin menyebutkan nantinya akan ada tim antarkementerian yang mengevaluasi biaya yang dikeluarkan untuk produksi gas bumi.

"Kita diminta mengevaluasi kembali. Sehingga kita bisa pastikan gas tersebut betul-betul sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Kita ingin jadi negara yang kompetitif terutama negara di kawasan," kata Arifin usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Biaya produksi gas yang kompetitif, diyakini juga berimbas pada harga jual gas bumi yang kompetitif pula. Dengan begitu, industri hilir yang ikut memanfaatkan pasokan gas bisa ikut terbantu.

Menjawab isu tentang tingginya harga gas bumi, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri. HGBT dipatok senilai US$6 per MMBTU.

Dalam kesempatan yang sama, Arifin juga menekankan bahwa pasokan gas bumi dalam negeri masih sangat mencukupi. Sebanyak 67% produksi gas bumi dimanfaatkan oleh industri di dalam negeri. Baru sisanya, sebesar 33% dijual secara komersial, baik diekspor dalam bentuk LNG atau melalui pipa.

Baca Juga:
Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Hari ini Jokowi mengundang pemangku kepentingan sektor energi untuk membahas Grand Strategy gas bumi nasional. Jokowi menggarisbawahi pentingnya memenuhi kebutuhan gas domestik sebelum akhirnya diekspor.

"Dan memastikan bahwa operasionalnya efisien. Sehingga kita bisa dapatkan gas yang kompetitif untuk bisa mendukung berkembangnya industri dalam negeri," kata Arifin.

Ke depannya, Arifin menambahkan, Kementerian ESDM terus mendorong dilakukannya eksplorasi dan eksploitasi secara masif untuk mendongkrak produksi gas bumi. Tujuannya, menjamin tercukupinya pasokan gas bumi untuk industri di dalam negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN