KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Menkeu Susun Aturan Insentif Pajak untuk Industri Gim

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Februari 2024 | 07:30 WIB
Jokowi Minta Menkeu Susun Aturan Insentif Pajak untuk Industri Gim

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun peraturan mengenai pemberian insentif pajak kepada industri gim nasional.

Melalui Perpres 19/2024, pemerintah menuliskan arah kegiatan untuk mendukung program percepatan pengembangan industri gim nasional. Salah satunya, memberikan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Lampiran Perpres 19/2024 menjelaskan pengembangan industri gim nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari ketersediaan SDM, belum adanya akses pendanaan, hingga belum adanya kebijakan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

Perpres pun turut memerinci program percepatan pengembangan industri gim nasional yang akan dilaksanakan pemerintah. Dalam sebuah tabel, dijelaskan secara terperinci kegiatan yang dilaksanakan, target, tahun penyelesaian, penanggung jawab, serta pemangku kepentingan terkait.

Pada program pembukaan akses pembiayaan dan permodalan bagi industri gim nasional, salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang dan penerbit gim.

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Target dari kegiatan ini terdiri atas memasukkan aktivitas pengembangan dan penerbitan gim sebagai industri pionir dan menambahkan industri gim di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta revisi peraturan perundang-undangan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan badan.

Kegiatan menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang gim dan penerbit gim diharapkan selesai pada tahun ini, dengan menteri keuangan sebagai penanggung jawab.

Dalam prosesnya, terdapat 7 pemangku kepentingan terkait pada kegiatan ini, meliputi Kementerian Perindustrian; Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Pusat Statistik; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; serta asosiasi/perusahaan/komunitas industri gim dan asosiasi kekayaan intelektual. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan